Hai, Kak.
Apakah yang dimaksud terkait transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dari pengusaha di kawasan bebas ke pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP)?
Jika iya, Pengusaha di kawasan bebas membuat kode billing sesuai pasal 16 PMK 173/2021. Atas SSP/bukti pembayaran tsb (sesuaikan kondisi dengan ayat 7 atau 8 pasal 16 PMK 173/2021) merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan faktur pajak sepanjang sesuai PER-16/2021.
Untuk Pembuatan ID Billing:
Billing dibuat atas nama NPWP pihak TLDDP pada menu Pembayaran > Sub Menu Layanan Mandiri Kode Billing > Klik Lanjutkan
- Pilih KAP-KJS 411211-107 PPN Dalam Negeri - PPN atas penyerahan BKP di KPBPB > Klik Lanjutkan
- Isi Masa dan Tahun Pajak > Klik Lajutkan Isi Nominal dan Keterangan (bisa isi nomor PP FTZ 01 nya)
- Unduh Kode Billing dan lakukan pembayaran
Untuk Pengkreditan:
Dokumen tertentu atas Penyerahan dari Kawasan Bebas (FTZ) ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabaen (TLDDP) diinput manual dan diupload dengan cara berikut:
Menu Efaktur > menu Dokumen Lain Pajak Masukan Klik Create Input Invoice Isi data-data sebagai berikut: - Jenis Transaksi : 1
- Detil transaksi : 01 Impor BKP
- Dokumen Transaksi : SSP
- Nomor Dokumen : bisa diisi NTPN pembayarannya
- Tanggal Dokumen : isi sesuai tanggal pembayaran
- NPWP dan Nama : isi data Penjual yang berada di kawasan bebas.
NPWP akan otomatis muncul 0000000000000000, sehingga silakan isikan nama penjualnya saja.
- DPP : isi nominal DPP yang sesuai
- PPN : isi nominal PPN terutangnya sesuai yang dibayarkan
- Klik Upload Faktur
Tks*Eani
Hallo @kring_pajak
Mau tanya kalo penghasilan suami istri digabung, tetapi istri memiliki penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja, untuk ptkp nya pakai yang K/1/0 112.500.000 ya ?
@kring_pajak Status NPWP di DJP Online Non Aktif dan ketika mau daftar akun coretax tidak bisa, apakah berpengaruh ? Solusinya bagaimana biar bisa daftar akun coretax
Hallo @kring_pajak
Saya mau buat Retur Pajak Masukan atas Faktur Pajak masukan bulan Januari 2025 ke Juli 2025, sebagian saja
Tapi muncul notifikasi seperti ini
VAT total has been altered! It does not match with the original invoice
Hallo @kring_pajak
Apabila WP OP baru terdaftar di tahun 2025 dan menggunakan tarif PPh Final 0,5%,
Artinya WP OP tersebut bisa menggunakan fasilitas PPh final 0,5% selama 7 tahun sampai 2032 seperti itu ?
Hallo @kring_pajak
Mau tanya perlakuan Bukti Potong 1721-A1 dan 1721-A2, apabila wajib pajak melakukan pekerjaan bebas dan pelaporan menggunakan Norma, bagaimana perlakukan bupot 1721_A1 dan A2 apakah bisa menggunakan norma 50% dari penghasilan brutonya ?
Hallo @kring_pajak kalo mau buat faktur pajak Masukan/Keluaran atas PIB atau PEB no NPWP nya disi apa ya ?
Karena kan ekspor impor tidak ada npwp lawan transaksi