@kring_pajak selamat pagi kak, saya tolong tanya apabila saya ada asuransi unit link, yang semula masuk spt nominal 1jt, kemudian saya mau tutup asuransi unit link saya , kemudian saya Tarik nominal menjadi 1,5jt, apakah selsiihnya tersebut merupakan objek pajak? terima kasih.
@kring_pajak selamat sore kak, saya tolong tanya apabila saya ada asuransi unit link, yang semula masuk spt nominal 1jt, kemudian saya mau tutup asuransi unit link saya , kemudian saya Tarik nominal menjadi 1,5jt, apakah selsiihnya tersebut merupakan objek pajak? terima kasih
@kring_pajak selamat sore kak, saya tolong tanya apabila saya ada asuransi unit link, yang semula masuk spt nominal 1jt, kemudian saya mau tutup asuransi unit link saya , kemudian saya Tarik nominal menjadi 1,5jt, apakah selsiihnya tersebut merupakan objek pajak? terima kasih
@kring_pajak selamat sore, kak saya mau tolong tanya, untuk kegiatan usaha Air minum dalam kemasan (gallon) (Contoh : Aq**) (distributor), apakah Ketika kita jual gallon kosong ke customer terhutang PPN? di karenakan Ketika kita beli dari pabrik (1) 1/2
@kring_pajak atas pembelian Galon kosong tersebut tidak di kenakan PPN, tetapi yang di kenakan PPN atas Air nya saja, mohon pencerahannya, terima kasih (2) 2/2
@kring_pajak untuk jasa kena pajak tertentu jika buka faktur untuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma mengacu pada PMK 71/2022 perlakuannya seperti apa? apakah sama dengan PKP lain yg memang tidak termasuk dalam PMK 71/2022?makasi
@kring_pajak sore pak, saya mau tolong tanya yg dimaksud dengan penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak dengan besaran tertentu dalam Pasal 16 PP 44 tahun 2022 seperti apa ya?terima kasih
@kring_pajak selamat pagi pak, saya tolong tanya, apakah terkait pemusatan PPN tersebut ada jangka Waktu 5 tahun harus di lakukan perpanjangan ya? atau sudah otomatis di perpanjang untuk pemusatan PPN nya? terima kasih