Balik Arah setelah Berganti Tuan
Sudah Sulit dikendalikan membuat Genk Solo Ketar ketir karena Jampidsus Febri terlalu banyak Pegang Kartu Jokowi
Doeloe anak buah sekarang Musuh
MASYA ALLAH ��
Gak mau di amplop malah Lunasin Masjid
Kita doakan beliau sehat panjang umur dan membawa obat ini bisa bahagia dunia apalagi untuk Indonesia
Serangan ke Menkeu Pak Purbaya membesar, yaitu gabungan Geng SOP + PM6 (Solo, Oligarki, Parcok, Politisi dan 6 Mafia)
Selain serangan dari Geng SOP, plus rombongan baru yaitu politisi busuk dan geng mafia (impor/ekspor, penyelundup, pajak, bea/cukai, anggaran, kredit).
#WeStandWithPurbaya
UCAPAN SELAMAT KEPADA NELAYAN KHOLID MIQDAR MERAIH JIMLY AWARD 2025, ATAS PRESTASINYA DALAM BERJUANG MEMBELA KEDAULATAN NEGARA KHUSUNYA TOLAK PIK 2 DI BANTEN
MARI KITA SIMAK PIDATO BAPAK KHOLID ILMIYAH TEGAS DAN BERANI DALAM MEMBELA NKRI
💫🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩✍️
MasyaAllah, Petani di Kendal ini terharu saat tahu jembatan peninggalan zaman Belanda di desanya akan diperbaiki pak Anies bersama relawan @aksibersama_ 🤲😊
Prabowo keknya diplot cuma jadi pelawat ke luar negeri dan suruh pidato heroik di dalam negeri. Pengendali negara semua masih Jokowi dan begundal2nya.
Tapi kebahagiaan Prabowo mungkin sebatas itu, sudah bisa jadi Presiden dan bebas pidato heroik.
Tanggal 21 Agustus 2025, KPU bikin keputusan
Bahwa semua Dokumen Capres dan Cawapres, termasuk ijazah, dikecualikan dari Dokumen Publik.
Dengan blunder KPU ini maka semakin membuat publik yakin, Ijazah Joko Widodo dan Gibran, memang patut dipertanyakan keasliannya!
Btw, keputusan KPU yang blunder ini, tidak bisa menggugurkan UUD 1945 pasal 28 dan UU Keterbukaan Informasi Publik no 14 tahun 2008.
Dan jelas KPU melanggar pasal 262 dan 263.
Artinya,
Dengan membuat surat keputusan ini, KPU membentengi dirinya sendiri, untuk bertahan tidak akan menunjukkan so called Ijazah Joko Widodo dan Gibran yang mereka gunakan sejak maju Walikota hingga Presiden dan Wapres.
Kalau mereka bertahan dengan Surat Keputusan ini, dan tidak mencabutnya, akan membuat kami lanjut mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPU karena melanggar Pasal 262 dan 263 dan akan kami PTUN kan.