@kring_pajak masa ppn april pada dokumen lain faktur pajak keluaran kami mendapatkan dokumen yang terbit oleh pihak lain dengan kode 030 namun dpp nya hanya 168.468 yang dimana seharusnya apabila dibawah 10 juta berdasarkan ketentuan tidak menggunakan kode 030, (1/2)
@kring_pajak pada Pasal 22 (1) P3B antara Indonesia dan India menjelaskan Jenis-jenis penghasilan yang diperoleh penduduk Negara Pihak, dari manapun asalnya yang tidak disebut di Pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan Ini hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut 1/3
dalam case ini perusahaan saya membeli jasa cloud di negara india yang dimana seharusnya pembelian luar negri dikenakan pemotongan pajak 20% yaitu pph pasal 26 namun dengan adanya P3B Indonesia dan India yang dijelaskan pada pasal 22(1) 2/3
@PT_Transjakarta menerapkan sistem tap in dan tap out tapi saya naik dan turun di bus stop itu kepotong saat naik dan turun sudah komplain tapi tim it bilang itu normal dan kedetectnya tap in tidak ada out apa itu bisa dibilang normal? Bikin kebijakan yg tidak bijak dan merugikan
@kring_pajak Perusahan kami berdiri dari 2021 namun belum memiliki penghasilan baru mendapatkan penghasilan di Oktober 2023 kami belum mendaftarkan diri sebagai palku PP 23 apakah kami harus mendaftarkan diri terlebih dahulu? Atau sudah otomatis bisa menggunakan tarif 0,5% (1/2)