Kalau awal nikah, kondisi keuangan antara Suami-Istri "timpang", idealkah keduanya buat Perjanjian Pra Nikah untuk mengatur batasan2 terkait keuangan ?
Kenapa masih Peraturan Daerah ini masih berlaku ? apa pesan yg disampaikan dalam larangan ini ? apakah preventif atau represif ?
Terakhir, apakah Pemerintah Daerah setempat sudah mempelajari penyesuaian pidana ?
Banyak benarnya juga pernyataan Gus Romy.
Tapi, kalau spesies 99% ini menguasai lumbung dan tersisa 1% maka apakah semua keputusan dan/atau kebijakan mewakilin isi perut dan dompet masing-masing ?
"Yang Belum Dijamin" | 1 minute booster bersama Ustadz Salim A Fillah |
Sila disimak, dilike dan diretweet. Boleh juga disave, lalu dishare untuk kebaikan.. 😎
*adm