@kring_pajak mohon solusi min, kok lama sekali ya generating document, semenjak saya lapor tgl 30 April 2026 kemarin s/d sekarang tgl 04 Mei 2026 masih in progress generating document SPT PPN dan Badan
@kring_pajak, jika perusahaan yg memiliki hubungan istimewa melakukan transaksi atau pinjaman (transaksi afiliasi), perusahaan penjual atau perusahaan pembeli yang wajib mengisi lampiran L2 atau L10 pada coretax ? Atau Kedua perusahaan penjual dan pembeli sama2 wajib mengisi ?
@kring_pajak tanya min, mengenai tahun perolehan pada harta tidak bergerak(tanah) saat mengisi SPT OP, apakah harus sama dengan tahun yang tertera pada sertifikat tanah?
@kring_pajak tanya dong min, apakah lebih bayar spt pph 21 desember 2025 di coretax otomatis terkompensasi ke tahun 2026, atau harus ada tombol klik kompensasi seperti spt ppn ?
Dapatkan Aplikasi KeKaSih 21 (Kertas Kerja Hitung PPh 21 & XML eBupot 21 Coretax) secara GRATIS. Karya Rahmatullah Barkat. Unduh di Telegram https://t.co/eJsbs20UpL
@kring_pajak tanya min, jika lawan transaksi lupa memotong dan menyetorkan pph 23 atas jasa yang kita jual apakah boleh kita setor sendiri pph 23 tersebut?
@kring_pajak Kok tidak berani jawab, kan akun resmi DJP ini yang mana punya kuasa penuh terhadap peraturan perpajakan,, sengaja dibiarkan bias berarti ya, supaya bisa ditafsir sesuai kepentingan
@kring_pajak tanya dong min, apakah alat berat (excavator, bulldozer, compactor, wheel loader dsb) masuk kategori barang mewah sehingga harus dikenakan ppn 12% ?
@kring_pajak tanya dong min, bagaimana caranya mengkreditkan nota yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak? Dan jika dikredit apakah akan masuk ke SPT PPN?