The Galaxy S27 Ultra is crying its eyes out outside the door.
At this point, I’d say iQOO is Samsung Display’s closest partner in the Android camp.
Whenever Samsung Display has new materials or display technologies, iQOO somehow always gets them first. This time, the iQOO 16 is getting the next-gen M16 OLED materials and the new LEAD™ display technology, with an Android global debut.
And here’s the funny part:
Samsung Display’s latest tech is already going to iQOO while Galaxy is still waiting.
If you didn’t know any better, you’d think iQOO was Samsung Display’s own smartphone brand.
Samsung Display × iQOO. These two are getting a little too close. 😂
Three things had to line up for the stewards to overturn this.
1. The rule never says the timing system is the final word. The speeding rule (Article B1.6.3a) just says there's a speed limit, 60 km/h at Monaco. It doesn't say "speed as measured by the official timing system". Compare the false start rule (B5.11.1), which spells out exactly which system decides whether you jumped the start. Because the speeding rule names no source, the only question the stewards had to answer was: was the car actually going faster than 60? Not: did the screen say so.
2. The timekeeper proved its own number wrong. Pit lane speed is calculated as distance divided by time, and the official distance for that zone was 77 cm too long, because the barriers moved this year and opened a shorter line. The timekeeper found this itself with a laser scan after the race. Redo the maths with the correct distance and Gasly was doing 58.7 and 58.8 km/h. Under the limit, both times. The stewards actually rejected all of Alpine's own evidence; what convinced them was the official system contradicting itself.
3. The penalty could still be undone. Gasly never served his penalties during the race they were added to his finishing time afterwards, and that's the only kind the stewards have the power to erase. A penalty served at a pit stop is gone forever; nobody can give you back time you spent stationary. Alpine then filed for a review within the 96-hour deadline (Article 14 of the Sporting Code), with the new evidence the rules require. They were the only team that did.
That's why Gasly got his podium back and the other four drivers caught by the same faulty zone got nothing: all three conditions held for him, and only him.
They CUT OPEN the brains of Alzheimer’s patients and found a bacteria living inside 9 out of 10 of them.
The same bacteria that lives in your mouth right now.
You think Alzheimer’s is genetic. You’re wrong.
It walks from your gums into your skull. By the time you forget your daughter’s name, it’s been there for 20 years.
Every day it’s already:
→ Shredding your memory protein
→ Building plaques that kill neurons
→ Rewiring your brain into rot
You didn’t inherit Alzheimer’s. Your gums opened a door bacteria walked through.
Cortexyme researchers found P. gingivalis in 90% of postmortem Alzheimer’s brains. Mice infected through the mouth lost cognition, grew amyloid plaques, and watched their neurons die.
Mastic gum at 1g daily killed P. gingivalis in clinical trials. Better than hydrogen peroxide. The exact bacteria walking from gums to brain.
If you bleed when you brush, or watched a parent lose their mind — the bacteria are already moving.
This isn’t a brain disease.
It’s an oral infection we’ve been treating with toothpaste.
Stop ignoring your gums.
Kill the bacteria.
Guys, ini gilaa sihh
Suster Natalia.
Perempuan yang tidak menikah.
Tidak punya harta pribadi.
Mengabdikan seluruh hidupnya untuk gereja dan umatnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dan sekarang dia harus menanggung beban Rp28 miliar yang raib bukan uangnya sendiri
tapi uang 1.900 jiwa umat yang dia jaga amanahnya.
bahkan dia bilang
ke teman dia yang suster juga
dia akan masuk penjara.
dia cerita
Setiap kali ketemu umat yang sederhana itu,
saya selalu katakan:
mari, masa depan anak-anakmu melalui menabung.
Tapi sekarang masa depan mereka itu hancur di tangan saya.
Kronologi yang perlu semua orang pahami:
Credit Union Paroki Aek Nabara koperasi simpan pinjam di bawah naungan gereja sudah berjalan 45 tahun tanpa masalah.
Umat menabung perak demi perak.
Untuk sekolah anak.
Untuk biaya sakit.
Untuk masa depan.
Total yang terkumpul dan ditempatkan di deposito: Rp28 miliar lebih dari 1.900 anggota.
Di 2019 Andi Hakim Febriansyah
Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara
mendatangi pengurus CU.
Menawarkan produk bernama BNI Deposito Investment
dengan bunga 8% per tahun.
Lebih tinggi dari deposito biasa.
Pengurus percaya.
Karena siapa yang tidak percaya kepada kepala kas bank negara yang datang dengan seragam resmi, ID card BNI, dan pick-up service resmi yang sudah berjalan sejak 2015?
Tujuh tahun berjalan.
Bunga masuk rutin setiap bulan.
Tidak ada masalah.
Sampai Desember 2025 dan semuanya mulai runtuh:
CU mengajukan pencairan Rp10 miliar untuk pinjaman ke anggota.
Bertahap minta Rp2 miliar dulu.
Januari 2026 tidak cair.
Februari 2026 tidak cair.
5 Februari Suster Natalia panggil Andi.
Andi bilang besok.
Besok tidak cair.
Andi minta semua bilyet deposito untuk pembaruan. Suster menyerahkan semuanya karena percaya.
Sore hari Andi sudah di jalan ke Medan katanya cuti.
Lalu 23 Februari bukan Andi yang datang.
Tapi kepala kas baru.
Dengan kalimat yang mengubah segalanya:
Per hari ini saudara Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai BNI lagi.
Dan produk yang ditawarkan itu bukan produk BNI.
Suster Natalia pingsan lima menit.
Yang lebih ngeri dari hilangnya uang itu:
Bilyet deposito yang dipegang Andi dibakar. Sengaja. Supaya tidak ada barang bukti.
Tapi Andi salah hitung.
Satu bilyet tersimpan di tangan pastor lain yang kebetulan tidak ada di tempat saat pengambilan.
Satu bilyet itu yang menjadi bukti bahwa semua ini nyata.
Andi sudah menyiapkan skenario dari jauh hari. Tanggal 23 Februari itu hari yang sama dia ambil semua bilyet dia sudah mengajukan pengunduran diri. Dan dua hari kemudian dia terbang ke luar negeri bersama istrinya lewat Bali ke Australia, lalu ke New Zealand.
Sambil cuti dia masih angkat telepon Suster Natalia. Masih bilang "aman, Suster."
Masih janjikan pencairan.
Setelah red notice diterbitkan oleh Interpol dan Australian Federal Police Andi kembali ke Indonesia 30 Maret 2026 dan ditangkap di Kualanamu.
Di dalam pemeriksaan dia mengakui semua perbuatannya.
Uangnya?
Dipakai untuk sport center, kafe, mini zoo, tanah, dan berbagai aset yang kini sedang dilacak dalam proses TPPU.
Dan sekarang masuk ke bagian yang paling mengkhawatirkan:
BNI melakukan verifikasi internal sendiri.
Tanpa transparansi.
Tanpa melibatkan korban dalam proses.
Hasilnya: BNI bersedia mengganti Rp7 miliar.
Dari Rp28 miliar lebih.
Dan pada 26 Maret 2026 tanpa persetujuan CU-PAN BNI mentransfer Rp7 miliar itu ke rekening korban secara sepihak.
Seolah dengan mentransfer itu kasus selesai.
Kuasa hukum CU-PAN dari Gani Djemat & Partners menolak keras.
Karena:
Berdasarkan prinsip Vicarious Liability perusahaan bertanggung jawab atas tindakan pegawai yang dilakukan dalam kapasitas jabatannya.
Andi beroperasi dengan ID card BNI, jabatan BNI, fasilitas pick-up service BNI, dan atas nama BNI selama tujuh tahun.
Ini bukan tindakan pribadi yang kebetulan dilakukan oleh orang yang bekerja di BNI. Ini tindakan yang bisa terjadi karena dia adalah BNI di mata korban.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 10 ayat 1 juga menegaskan: pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan pegawainya.
Tidak ada klausul kecuali kalau pegawainya nakal.
Dan respons BNI yang paling menyakitkan menurut korban:
Enam kali mediasi.
Satu kali aksi damai.
Sepanjang itu tidak satu pun pejabat BNI dari kantor cabang atau wilayah yang mengucapkan kata "maaf" atau kami prihatin kepada korban.
Yang datang dari pihak BNI hanya satu permintaan berulang: Berikan kami bukti pendukung.
Padahal semua data transaksi ada di sistem BNI sendiri.
Semua perpindahan uang dari kas lancar ke rekening Andi tercatat di rekening koran BNI.
Bukan di tangan korban.
Baru Wakil Menteri BUMN yang mengundang korban dan itulah pertama kalinya ada pejabat yang mengucapkan kata permohonan maaf dan rasa prihatin.
Satu hal yang tidak bisa diabaikan:
Suster Natalia sekarang punya utang pribadi ke beberapa orang.
Karena ada anggota CU yang butuh uang untuk berobat yang tidak bisa dia biarkan meninggal di rumah sakit sementara dana CU tidak bisa diakses.
Dia yang tidak punya harta pribadi meminjam uang untuk membayar tagihan rumah sakit umatnya.
"Saya tidak bisa biarkan umat meninggal di rumah sakit, Pak."
BNI adalah bank BUMN.
Bank milik negara.
Diawasi oleh OJK.
Dijamin kepercayaannya oleh nama negara Indonesia.
Dan di bawah namanya selama tujuh tahun seorang kepala kas menjalankan skema penipuan yang menyedot uang 1.900 jiwa umat gereja yang menabung perak demi perak untuk masa depan anak-anak mereka.
BNI tidak bisa menyebut ini hanya masalah oknum lalu cuci tangan dengan transfer Rp7 miliar yang tidak transparan prosesnya.
Karena korban bukan menyimpan uang kepada Andi Hakim.
Korban menyimpan uang kepada BNI.
Dan BNI harus mengembalikannya penuh tanpa pengecualian.
Kalau tidak ini bukan hanya kasus kriminal biasa.
Ini adalah konfirmasi bahwa di negeri ini orang miskin yang menabung untuk masa depan anaknya bisa kehilangan segalanya karena sistem yang seharusnya melindungi mereka justru membiarkan hal ini terjadi selama tujuh tahun.
How bad was Vettel's 2014 in reality? | Part 1
A race by race re-examination of the 4 time champion's struggles in the first year of the hybrid era.
Thread⬇️
https://t.co/qXo36UYhNC
New video: the first Qualcomm Snapdragon 8 Elite phone launching outside China also brings an absurd 6500 mAh battery.
https://t.co/qXo36UYhNC