🚨Breaking News: Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan..
📷Pribadi Wicaksono
#NewsUpdateTempo
Warganet mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencopot Miftah Maulana Habiburrahman dari posisi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. | #MiftahMaulana#PrabowoSubianto
Presiden Prabowo Subianto didesak mencopot Miftah Maulana Habiburrahman usai videonya menghina penjual es teh, viral di media sosial.
Desakan untuk mencopot Miftah muncul usai videonya yang mengolok-olok penjual es teh di sebuah pengajian, viral di media sosial.
Netizen menilai bahwa tindakan yang dilakukan Miftah tidak mencerminkan perilaku seorang tokoh agama, terlebih saat ini ia menjabat sebagai utusan khusus presiden Presiden Prabowo bidang keagamaan.
Netizen bahkan juga menilai permintaan maaf yang disampaikan Miftah tidak cukup karena dinilai tidak memiliki adab apalagi sebagai utusan khusus presiden.
@tvOneNews Bukan hanya masalah dengan Bapak penjual es Teh, masalah² sebelumnya juga banyak, gus miftah yg merendahkan istrinya juga dibilangnya bercanda... masih ada otak ga sih si anjing gus miftah itu..
Rp 13.608.000 gaji Miftah Maulana sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
Gaji itu belum termasuk tunjangan dana operasional yang tentunya diatas angka Rp 100.000.000
Jika ditotal, Miftah bisa memperoleh uang dari negara lebih dari 113 Juta Rupiah
Gaji dan hak keuangan utusan khusus setara dengan level Menteri sesuai Prepres 137 tahun 2024
Gimana? Masih rela pajak yang kita bayarkan dipakai untuk GOBLOK - GOBLOKIN kita?
Saya Amelia,
Mengucapkan banyak Terima Kasih atas dukungan dari seluruh Masyarakat Indonesia.
Mewakili keluarga besar Alfamart, saya juga ingin mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-77 Tahun untuk Republik Indonesia.
Jaya terus negeriku, Dirgahayu Indonesiaku.
Merdeka!!
*ASN Harus Netral dan Profesional*
SEMARANG- Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dilarang berafiliasi atau mendukung organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status hukumnya.