@CutSarina5 Di hukum perdata kita itu ada asas yang menyatakan bahwa pihak yang menggugat yg wajib membuktikan , bahasa lainnya Actori Incumbit Probatio" atau "siapa yang menggugat, dialah yang wajib membuktikan". Asas ini juga diatur dalam Pasal 163 HIR/283 RBg dan Pasal 1865 KUHPerdata
Marselino Ferdinan: "Boss, terima kasih untuk semua yang telah kamu lakukan & sampai jumpa lagi di masa depan ๐ญ๐ค๐พโค..... i feel like i lost my world"
[THREAD ucapan terima kasih & perpisahan dari para pemain untuk Coach Shin Tae-yong] โคตโฌ๐