𝗔𝗟𝗨𝗥 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗨𝗥𝗨𝗦 𝗣𝗘𝗡𝗗𝗔𝗙𝗧𝗔𝗥𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗥𝗡𝗜𝗞𝗔𝗛𝗔𝗡 𝗗𝗜 𝗞𝗨𝗔
𝙋𝙚𝙧𝙩𝙖𝙢𝙖, masing masing calon pengantin pria dan wanita mendatangi kantor desa/kelurahan untuk mendapatkan dan mengisi beberapa form pernikahan, kemudian mendatangi KUA untuk mendaftarkan pernikahan dgn membawa :
Bagi calon pengantin wanita :
✨Formulir model N1, N2, N3, N4 dan N7
✨Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
✨Fotokopi Akta Lahir
✨surat keterangan Wali
✨Pas foto 2 x 3 ( 3 lembar ) dan 4 x 6 (2 lembar)
Bagi calon pengantin pria :
📝Formulir model N1, N2 dan N4
📝Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
📝Fotokopi Akta Lahir
📝Pas foto 2x3 = 3 lembar, dan 4x6 = 2 lembar
Syarat kondisional:
📎Akta cerai atau akta kematian bagi calon pengantin dgn status duda/janda
📎Buku kutipan Akta Nikah lama bagi calon penganti duda/janda yg ditinggal mati
📎Dispensasi camat
📎Rekomendasi pengadilan agama
📎Surat izin dari atasan
𝙆𝙚𝙙𝙪𝙖, calon pengantin perempuan atau wali mendaftarkan kehendak nikah kepada Penghulu/PPN di KUA Kecamatan setempat dgn membawa berkas persyaratan dari calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan
𝙆𝙚𝙩𝙞𝙜𝙖, setelah semua berkas diterima dan diverifikasi oleh Penghulu/PPN, calon pengantin menyetorkan biaya nikah ke kas negara sbg Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui bank persepsi ( BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) sebesar 600rb jika akad nikahnya dilaksanakan di luar KUA. Tp jika akad nikah dilakukan di KUA tdk ada biaya apapun yg dikeluarkan calon pengantin.
𝙆𝙚𝙚𝙢𝙥𝙖𝙩, calon pengantin dan Penghulu menyepakati tempat dan waktu pelaksanaan akad nikah
𝙆𝙚𝙡𝙞𝙢𝙖 , calon pengantin memilih waktu pelaksanaan kursus calon pengantin atau Bimbingan Perkawinan yg disediakan oleh KUA
𝙆𝙚𝙚𝙣𝙖𝙢, calon pengantin mengikuti Kursus Calon Pengantin atau Bimbingan Perkawinan dan menerima sertifikat sbg bukti telah mengikuti kursus