📢 PENGUMUMAN UMK KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2025
Halo Sahabat Naker, Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan Tahun 2025 telah resmi ditetapkan sebesar Rp3.701.508,68.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur dan ditindaklanjuti dengan
Surat Wali Kota Balikpapan mengenai pelaksanaan UMK tahun 2025.
📄 Untuk detail dokumen terkait:
SK Gubernur tentang Penetapan UMK Balikpapan
Surat Wali Kota Balikpapan
➡ Silahkan mengunduh file PDF melalui tautan atau QR Code di atas.
Untuk Sahabat Pencari Kerja yang ingin berpartisipasi, silahkan *Daftarkan diri anda melalui tautan di bawah ini:*
https://t.co/4LZlV0i4mA
*Daftar Perusahaan dan Lowongan Kerja dapat dilihat pada tautan :*
https://t.co/xMMSmpq6z6
*Seluruh kegiatan ini gratis ya Sahabat.*
Halo Sahabat Naker 🙏
Disnaker Ketenagakerjaan Kota Balikpapan bekerjasama dengan Balikpapan Trade Center akan menyelenggarakan Job Market Fair Tahun 2024 pada tanggal 11-12 Oktober 2024 bertempat di Mini Atrium Balikpapan Trade Center
berbagai inovasi program kerja, isu-isu aktual, serta permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi oleh kedua daerah.
Dalam sesi diskusi yang interaktif, kami bersama-sama membahas langkah-langkah strategis untuk mengatasi tantangan ketenagakerjaan.
Halo sahabat naker.
Pada hari Rabu, 11 September 2024.
Dinas Ketenagakerjaan bersama Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Kota Balikpapan menerima kunjungan studi komparatif Dinas Tenaga Kerja dan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Kabupaten Tangerang.
Kunjungan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga bertujuan untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait pengelolaan tenaga kerja serta penguatan hubungan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja yang diisi dengan diskusi dan tukar informasi mengenai
Halo sahabat naker.
Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah bagi Perusahaan di Kota Balikpapan.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari ini dibuka oleh Ani Mufaidah
manajemen.
3.Meningkatkan kapasitas SDM perusahaan khususnya di bagian HRD dalam mengelola pengupahan secara profesional dan berkeadilan; serta
4.Mendukung terciptanya kondisi kerja yang kondusif dan produktif melalui sistem pengupahan yang transparan dan adil.
Halo sahabat naker,
Selasa, 2 Juli 2024, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia bersama dengan Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan Dialog dan Edukasi Fasilitas Kesejahteraan Pekerja.
4. Pengurangan Konflik: Pemahaman yang baik dan kesepakatan tentang implementasi UU KIA dapat mengurangi konflik antara pekerja dan pemberi kerja terkait hak-hak kesejahteraan ibu dan anak. Ini berkontribusi pada suasana kerja yang harmonis dan kolaboratif.