Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan yang menyamar sebagai kayu hanyut, memastikan legalitasnya sebagai βkayu temuanβ pasca-bencana, menghindari konflik kepemilikan, dan agar pemanfaatannya terfokus pada tujuan kemanusiaan.
Sobat Rimba, pemanfaatan kayu hanyutan pada daerah bencana dilakukan sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025 dan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 51 Tahun 2026, diawali dengan identifikasi dan pengukuran kayu hanyutan.
Dalam rangka menyambut World Mental Health Day, mari kita renungkan manfaat hutan untuk kesehatan mental kita!
Mari luangkan waktu sejenak untuk kembali ke alam.
Karena dengan menjaga hutan, kita juga menjaga keseimbangan jiwa.
#worldmentalhealthday#hutanlestari#borneo
#SobatRimba, Tahukah kamu? π― Gula aren adalah hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang berasal dari nira pohon enauβalami, manis, dan ramah lingkungan! Gula ini tak hanya lezat, tapi juga menopang ekonomi masyarakat hutan. π΄