Detik-Detik Fathimah Lempar Kotoran Ke Muka Qodari Yang Langsung Kena Ulti Dan Marah-Marah..
Ini kalau di perusahaan modelan pegawai kayak Qodari ini dah dipecat.. Bukannya ngasih data dan angka terus sajikan solusinya malah nyuruh-nyuruh orang yang bayar gaji dan fasilitas yang dinikmatinya..
Pejabat 💩
Kita sering memaklumi pelanggaran hukum yang kita anggap kecil dan sepele, seperti naik kendaraan melawan arah, buang sampah tidak pada tempatnya, atau pengutipan uang oleh tukang parkir liar.
Mungkin dalam hati kita, "lawan arah gapapa lah. Salah siapa bikin jalan muter jadi jauh," atau "lagian nggak ada tempat sampah", atau "bayar 2 ribu nggak bikin kita miskin kok." Padahal semua ini ada aturan dan sanksi pelanggarannya. Bawa kendaraan lawan arah melanggar Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancamam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Buang sampah tidak pada tempatnya melanggar UU Nomor 18, 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Tukang parkir liar dapat dituntut dan dikenai sanksi 9 tahun penjara seperti diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Semua pelanggaran peraturan ada implikasi yang jauh lebih besar. Kendaraan lawan arah bisa bikin kecelakaan, buang sampah sembarangan bisa bikin banjir yang membahayakan harta dan nyawa, dan praktik parkir liar bikin menjamurnya premanisme dan kejahatan yang terorganisasi.
Yang jauh lebih bahaya lagi, pemakluman pelanggaran peraturan 'kecil dan sepele' ini akan bikin masyarakat menjadi permisif dan mati rasa terhadap pelanggaran peraturan di banyak bidang. Korupsi puluhan triliun selalu diawali dengan pelaku dan masyarakat 'memaklumi' korupsi-korupsi kecil.
Salah satu alasan kenapa peraturan harus ditaati, karena biasanya di dalamnya ada perlindungan terhadap HAK orang lain. Kendaraan nggak boleh jalan si trotoar karena di situ ada hak pejalan kaki. Tidak boleh merekam film di bioskop karena di situ ada hak cipta pembuatnya. Artinya, pembuat filmlah yang berhak untuk menggunakan film yang telah dibuatnya (dengan melibatkan ratusan pekerja yang juga manusia, investasi dana, jerih payah, akal, dan doa) sesuai dengan keperluannnya. Misalnya, film dibuat agar penonton mengikuti cerita dari awal sampai akhir agar penonton bisa merasakan pengalaman menonton yang lengkap. Bukan sepotong-sepotong jika film direkam cuplkannya dan dibagi ke orang orang lain lewat media sosial. (Kecuali jika dibuat oleh pembuat filmnya sendiri untuk kepentingan promosi). Dan, masyarakat juga berhak menikmati penonton dengan jalinan cerita utuh, ada pengenalan karakter, lalu lanjut ke konflik lalu berakhir di sebuah resolusi cerita dan emosi. Kenapa kita nggak boleh mencuri? Karena yang kita ambil bukan hak kita. Kenapa nggak boleh merekam film di bioskop walaupun sedikit? Jawaban ringkasnya, karena itu bukan hak kita.
Kita sering resah kenapa negara kita terasa chaotic banget. Ini bisa terjadi karena kita selalu memaklumi pelanggaran hukum, kita selalu memaklumi pengambilan hak orang lain secara tidak sah. Merekam cuplikan film di bioskop mungkin terasa sepele. Tapi, teman-teman, ini adalah praktik yang memperbesar budaya pengambilan hak orang lain secara tidak sah.
Berikut salah satu jurnal hukum yang menjelaskan kenapa merekam cuplikan film di bioskop itu adalah pelanggaran hukum.
https://t.co/lrBd3Oex07