Said Iqbal Presiden KSPI, Suparno Presiden FSPMI beserta beberapa pengurus KSPI lainnya pagi ini (28/4) bertemu dengan Prabowo Subianto Presiden RI menyampaikan 11 tuntutan terutama Undang undang Ketenagakerjaan yang baru pada peringatan 1 Mei 2026.
PHK itu bukan hak sepihak perusahaan. Ada aturan, ada batasnya.
Banyak yang mengira perusahaan bisa mem-PHK kapan saja. Padahal tidak sesederhana itu. PHK harus melalui proses hukum. Jika tidak ada kesepakatan, harus ada putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sudah inkrah.
Artinya? Selama belum ada putusan tetap, PHK itu belum sah secara hukum. Bahkan, ada jenis PHK yang dilarang keras—misalnya karena pekerja sakit, hamil, berserikat, atau menjalankan haknya. Jika tetap dilakukan, bisa berujung sanksi pidana.
Masalahnya, di lapangan banyak pekerja tidak tahu hak ini. Akhirnya, PHK sepihak dianggap “biasa”.
Ini ketidaktahuan… atau memang sengaja dibiarkan? Karena kalau aturan tidak ditegakkan, yang kuat akan selalu menang. PHK bukan sekadar keputusan manajemen. Ini soal hukum. Ini soal hak.
Kita dorong penegakan hukum. Setegak-tegaknya!