10% karena banyak elemen lain dari harga buku yang harus dihitung:
40% distribusi (toko buku, diskon reseller)
20-25% ongkos cetak
15-20% operasional penerbit
5-10% profit penerbit
Royalti kenapa kena pajak? krn itu penghasilan. kalau di atas nilai tertentu ya akan dipajakin. Yang dipermasalahkan teman2 penulis itu potongan royalti ini di depan, pdhl belum tentu jumlahnya sesuai nilai kena pajak. Ada mekanismenya, tapi ribet. Negara ke mana? ya lagi dibahas, mau dibikinin aturan yang memudahkan.
Idealnya memang ga usah ada pajak, krn buku punya dampak budaya dan ekonomi yang lebih besar lagi kl ngomongin kontribusi terhadap negara. Tapi kan ya akuntan negara mana bisa terima logika gini.
Di negara lain, pajaknya ada, tapi imbal balik, fasilitasi, dan kemudahan atas pembayaran pajak itu juga ada. di sini, ada secara instrumen,tapi susah diakses.
Ini yang smp sekarang dibahas di rapat antara penulis, penerbit, pemerintah, legislatif. Bertahun-tahun. Panjang dan susah ketemunya.
ps: buruh cetak percetakan besar ya pasti sesuai aturan, tapi ada banyak juga buku yang cetaknya di percetakan rakyat, ya kondisinya begitu, sama kaya sektor kehidupan lain di Indonesia untuk menengah-bawah.
Hello~~ I'm opening commission again for next month! Cuz I'm starving rn lmao.
If you interested just hit me up on the DM! Feel free to ask if you have any questions!
#Commission#commissionsopen#commissionsopen
@_Palestine5 Lah, antum bikin Ormas juga bakal apa? Ormas kan lingkup kecil kalo gede dikit namanya partai bib
Kalo ada satu biji pisang busuk, bukan lantas satu tandan pisang yang dibuang