#BreakingNews Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangkan Pilpres 2019. #PutusanMK#Pilpres2019 https://t.co/IsDG7GxqoI