#Gempa Mag:4.2, 08-Jan-2025 11:41:04WIB, Lok:8.26LS, 107.88BT (92 km BaratDaya KAB-PANGANDARAN-JABAR), Kedlmn:14 Km #BMKG
Disclaimer:Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data
@KompasTV Pasal 299 ayat (1): Presiden & Wapres mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang TIDAK TERIKAT HUBUNGAN SEDARAH ATAU SEMENDA SAMPAI DERAJAT KE-3, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dst...
@gm_gm Barangkali, yg dimaksud UU membolehkan Presiden, Wapres, berkampanye menurut sy apabila yg bersangkutan merupakan calon yang ikut berkontestasi (petahana). Tapi kalau berkampanye utk calon (presiden/wapres) lain, UU harusnya menegaskan TIDAK BOLEH utk menjaga netralitas & Jurdil.
@henrysubiakto Kan Mega juga punya kepentingan mempertahankan elektabilitas partainya. Bukan sekadar persoalan anak biologis atau bukan anak biologis. Kebayang gak kalau Pilpres sebelumnya memasang anak biologis, gimana kira-kira partainya sekarang? Simbiosis mutualisme bosπ
Generasi terbaik bangsa selalu lahir dari zaman yang memberi tempat yang lapang bagi setiap anak untuk bertumbuh bebas, cerdas, dan ceria.
Perlindungan dan kesempatan bagi anak untuk berkembang adalah pertaruhan masa depan bangsa.