Momen haru seorang ibu menyemangati putranya yg dijauhi teman2nya Krn punya penyakit langka 🥲
Semangat ya nak, kelak kau akan jadi anak yg sukses !
Pagii King Indo
sekelas tom cruise kena gombal juga wkwk
👩🏻 : ada sesuatu di wajahmu
tom : oh apa?
👩🏻 : kegantengan
EAK tapi udah tua lun ganteng dan kharisma nya gak luntur ya om
Anak sekecil ini, seimut ini, seganteng ini, sesoleh ini 💚 jadi korban bully 😭😭 sampe meninggal dunia 😭 kejadiannya di sekolah SD favorit di Pemalang 🥀
innalillahi wainnailaihi rajiun.
sedih bgt padahal kemaren bgt masih ngonten mbahnya, pagi ini udah gaada. selamat jalan mbah leginah, terima kasih sudah menghibur yaa mbah. semoga mbah leginah ditempatkan di tempat terbaik di sisi-Nya 😭🤲🏻
"Yg keracunan sampai hari ini dari 3 koma sekian juta dibawah 200 orang. Yg rawat inap hanya 5 orang, jadi bisa dikatakan yg keracunan 0,005. Berarti keberhasilan MBG adalah 99.99%" - Prabowo
That’s an evil president! WALLAHI, WE’RE FINISHED
🚨 BREAKING:
Irish fighter Paddy McCurry defeated Israeli Shuki Faraj, raised the Palestinian flag, and repeatedly chanted "Free Palestine" in the ring while fighting Shuki, who is a soldier in the "IDF."
Dua hari sebelum meninggal, Anton ke pengacara. Dia lagi nyiapin bukti KDRT dan mau ngajuin cerai.
Anton, 32, ASN di OKI, Palembang. Ditikam istrinya 14 kali Senin siang di dekat kantornya, pas lagi gendong bayinya yang 7 bulan.
Kata keluarga, dia dipukul sejak awal nikah. Pakai helm, sampai helmnya rusak. Tiap bulan diminta 9 juta dari gaji ASN.
Dia pilih jalur hukum. Diem-diem kumpulin bukti.
Dia gak sempat.
Laki-laki korban KDRT itu ada. Mereka cuma jarang dipercaya.
Siswa SMP di Sragen Divonis 2,5 Tahun, Eksekusi Ditunda hingga Lulus Sekolah
SRAGEN — Seorang siswa SMP berinisial DTP (14), asal Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan setelah dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian korban.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (7/9/2026). Majelis hakim juga menetapkan DTP menjalani pidana di LPKA Kelas I Kutoarjo serta membayar restitusi sebesar Rp76.015.770,40 kepada keluarga korban.
Namun, pelaksanaan hukuman terhadap DTP belum dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, terdakwa yang masih berusia 14 tahun tersebut saat ini duduk di kelas IX SMP dan masih harus menyelesaikan pendidikannya.
Jaksa diperkirakan baru melakukan eksekusi setelah DTP menyelesaikan sekolahnya pada 2027.
Sembari menunggu proses tersebut, DTP dititipkan di IPWL Yayasan Lentera Bangsa Indonesia (YLBI) di Kecamatan Tanon. Selama berada di sana, ia tetap berada dalam pengawasan jaksa.
Kasi Pidum Kejari Sragen, Andhika Nugraha Triputra, menyebut putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa.
Menurutnya, perkara tersebut bermula dari tindakan kekerasan berupa pukulan menggunakan tangan terbuka ke bagian kepala korban. Tindakan tersebut kemudian berujung pada meninggalnya korban.
Atas putusan itu, pihak jaksa masih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Total 113.336 orang kena ISPA akibat Karhutla di Kalimantan. 26.545 adalah anak kecil usia 0-5 tahun. (data kemenkes per 9 september 2026).
Asap akibat Karhutla di Kalimantan itu parah banget sampai masuk ke dalam rumah.
Ini bukan lagi sehari dua hari, sudah makan bulan ini terjadi. Kasihan anak-anak yang setiap hari harus menghirup udara yang sangat-sangat berbahaya.
#PrayForKalimantan