Link : https://t.co/4H7cRRv4RR
๐๐ข๐ก๐๐ข ๐๐ฅ๐๐ก๐: ๐๐๐๐ฅ๐๐ก ๐ ๐จ๐ก๐๐จ๐ฅ, ๐๐ง๐๐จ ๐ฃ๐ฅ๐๐๐ข๐ช๐ข ๐๐๐ ๐จ๐ก๐๐จ๐ฅ๐๐๐ก
๐๐ฒ๐ป๐ป๐ ๐๐ป๐ฑ๐ฟ๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ฎ
๐๐ฑ๐๐ผ๐ธ๐ฎ๐ ๐๐ป๐ฑ๐ผ๏ฟฝ๏ฟฝ๏ฟฝ๏ฟฝ๐ฒ๐๐ถ๐ฎ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐๐๐๐ฟ๐ฎ๐น๐ถ๐ฎ
Bapak Presiden Prabowo, selamat Senin pagi. Semangat Pak!
Izinkan saya kembali bersurat apa adanya.
Saya lanjutkan masukan untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran. Alasan dan cara sudah saya tuliskan dalam โMemecat Gibranโ dan โMemecat Gibran (Lagi)โ. Itu kalau proses pemecatan (๐ช๐ฎ๐ฑ๐ฆ๐ข๐ค๐ฉ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐ต) yang kita lakukan. Ada proses lain yang lebih mudah secara cara, yaitu mendorong Gibran mengundurkan diri.
๐๐๐ฃ๐๐ฅ๐ ๐ ๐๐ฉ๐ ๐ฅ๐๐ง๐ก๐ช ๐จ๐๐ข๐๐ฃ๐๐๐ฉ ๐ข๐๐ฃ๐๐ค๐ง๐ค๐ฃ๐ ๐๐๐๐ง๐๐ฃ ๐๐๐ง๐๐๐ฃ๐ฉ๐?
Harus bukan karena ada persoalan pribadi. Ini persoalan menyelamatkan negeri. Wakil Presiden Gibran adalah dosa kolektif bangsa, yang memang perlu dikoreksi. Segera! Membiarkan dosa itu semakin lama bertahan, membuat Indonesia semakin kehilangan harapan perbaikan.
Kita semua mafhum, bahwa Gibran menjadi Wapres โ bahkan menjadi calon wakil presiden โ sejatinya bukan karena integritas moral ataupun kapasitas intelektualnya pribadi, tetapi karena faktor Jokowi. Bagi Prabowo, Gibran adalah ๐จ๐ฐ๐ญ๐ฅ๐ฆ๐ฏ ๐ต๐ช๐ค๐ฌ๐ฆ๐ต untuk mendapatkan dukungan Jokowi. Bukan Jokowi sebagai pribadi, tetapi Jokowi sebagai presiden dengan seluruh aparat kuasa dan anggaran negaranya. Sebab, Jokowi dengan ๐ค๐ข๐ธ๐ฆ-๐ค๐ข๐ธ๐ฆ-nya adalah syarat utama untuk menang dalam sistem pemilu yang sarat dengan politik uang dan kecurangan.
Maka, langkah korektif memberhentikan Gibran bukan hanya perlu, tapi keniscayaan.
Terlebih dengan krisis ekonomi yang tidak sederhana, skandal publik berupa korupsi yang ada di mana-mana, serta adanya potensi skandal pribadi โ sebagaimana saya tulis dalam โTiga Sebab Jatuhnya Rezimโ โ kemungkinan pemberhentian Presiden Prabowo Subianto, bukan tidak mungkin terjadi.
Jika Presiden Prabowo jatuh, maka secara konstitusi, kita akan punya Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bagi Indonesia, itu bukan berita suka, tetapi kabar duka. Itu adalah malapetaka. Sehingga memberhentikan Gibran adalah solusi utama dan pertama bagi bangsa.
Selain tiga alasan memecat Gibran yaitu: yuridis, politis-matematis, dan etis-politis (baca: Memecat Gibran (Lagi); ada satu cara yang sebenarnya lebih mudah. Yaitu, Wapres Gibran mengundurkan diri. Pasal 8 ayat (1) dan (3) UUD 1945 mengatur jabatan wakil presiden (dan presiden) kosong jika: mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
Mangkat, artinya wafat. Berhenti, adalah mengundurkan diri. Diberhentikan, adalah melalui proses pemecatan (๐ช๐ฎ๐ฑ๐ฆ๐ข๐ค๐ฉ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐ต). Tidak dapat melakukan kewajibannya, bisa karena alasan sakit yang permanen. Selain karena alasan tutup usia, proses yang tidak terlalu rumit adalah berhenti alias mengundurkan diri.
Jika sadar diri, jika sadar kapasitasnya, mestinya tidak sulit untuk Gibran mengajukan pengunduran diri. Bahkan, seharusnya bukan hanya mundur, tetapi sedari awal tidak maju sebagai Wali Kota Solo, apalagi Wakil Presiden Republik Indonesia, melalui skandal putusan โ๐ฃ๐ฎ๐บ๐ฎ๐ป ๐จ๐๐บ๐ฎ๐ป ๐๐ป๐๐๐ธ ๐ฃ๐ผ๐ป๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐ถ๐ฏ๐ฟ๐ฎ๐ปโ yang merusak konstitusi, mempermalukan Mahkamah Konstitusi.
Terlebih, dalam Indonesia ๐ถ๐ฑ ๐ต๐ฐ ๐ฅ๐ข๐ต๐ฆ, tiba-tiba saja budaya mundur menjadi bagian dari etika pejabat negara. Yang terakhir adalah Gubernur BI Perry Warjiyo. Sebelumnya ada Ketua BGN Nanik S. Deyang, Pimpinan OJK, pimpinan KPK Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar, dan jangan lupa, Ketua Umum Partai Golkar: Airlangga Hartarto.
Apakah mereka mundur, atau dimundurkan? Apakah mundur sebagai ๐ฆ๐น๐ช๐ต ๐ด๐ต๐ณ๐ข๐ต๐ฆ๐จ๐บย dari potensi kriminalisasi atau ancaman perkara yang mungkin terjadi? Sayangnya kita tidak tahu, dan hanya bisa menduga-duga.