PRESIDEN RI,KEMEN BUMN, KEMEN KEUANGAN, Komisi VI DPR RI, Komisi XI DPR RI, BPKN RI & BPK RI: PAK JOKOWI, BATALKAN RESTRUKTURISASI POLIS JIWASRAYA YANG RUGIKAN 5,3 JUTA WARGA - Tandatangani Petisi! https://t.co/zJos1iNzeG via @ChangeOrg_ID
@ojkindonesia@Jiwasraya@mohmahfudmd@KemenkeuRI adanya fraud di Jiwasraya, tdk sepantasnya nasabah dijadikan korban utk menanggung kerugian dgn payback yg sangat tidak adil dengan haircut 40%. Itu uang keringat dibayar bertahun tahun. Apalagi kasus @ajb_bumiputera yg blm jelas
Pak Menko @mohmahfudmd, mhn dibantu korban2 kejahatan manusia2 serakah, nasabah jiwasraya, bumi putra, jangan hanya asabri, mereka jg rakyat. Mereka nabung di asuransi utk jaminan masa depan, bgmn perasaan tiba2 saat jatuh tempo, tidak dibayar.
Menurut BPKN kasus Jiwasraya masuk ranah Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud UUPK No.8 Thn 1999. Skema Restrukturidasi tdk mengindahkan Hak Konsumen & Perbuatan Melawan Hukum.
Nasabah SP yg sdh gagal bayar & tdk perpanjang buat apa lagi ikut skema.
https://t.co/wtT8uPANL4
@ojkindonesia Bukan godaan, tapi Jiwasraya MEMBATALKAN Polis SEPIHAK dan diubah dengan term memotong hak nasabah sebesar2nya 29-31% atau pilih dicicil selama mungkin 15 tahun
Bagaimana pendapat Bpk selaku pengawas,apakah yg di lakukan Jiwasraya melanggar UU asuransi? mohon masukan ya pak?