@coffee_latte03 Perilaku mereka sendiri yang buat image orientasi LGBTQ jadi stigma, diframing abis2an seolah2 kriminal. Ditambah lagi homophobic yang minim literasi gampang kedoktrin sama framingan tanpa dasar wkwkkw
@read2nginisme Sanksi sosial, aturan internal kampus, atau regulasi perusahaan itu dinamakan dinamika sosiologis atau penegakan kode etik institusi, bukan kriminalisasi. Jangan mengubah definisi terminologi hukum cuma buat menutup kekeliruan argumen lu.
@read2nginisme Lu secara acak bikin definisi sendiri demi membenarkan argumen lu. Kriminalisasi itu terminologi hukum resmi: proses ketika suatu perbuatan dijadikan tindakan pidana oleh negara melalui UU.
@read2nginisme Menolak gerakan politik yang bertentangan dengan konstitusi negara bukan berarti 'homophobia'. Lu cuma lagi pakai strategi moving the goalposts dan manipulasi istilah buat menghindari fakta tatanan hukum kita.
@read2nginisme Anti-kekerasan dan anti-diskriminasi itu prinsip kemanusiaan umum yang disepakati. Tapi begitu gerakan itu membawa narasi tuntutan legalisasi perkawinan, itu sudah menjadi gerakan aktivisme politik-hukum.
@read2nginisme Indo ga menerapkan kriminalisasi pidana trhdap identitas gender/orientasi pribadi. Yg ditolak ya aktivisme yg mau memaksakan redefinisi konstitusi dan UU Perkawinan No. 1/1974. Mengimpor narasi naratif Stonewall tanpa paham jurisprudence hukum lokal itu namanya false equivalence.
@read2nginisme Lu perlu paham prinsip dasar hukum internasional: sovereign equality dan margin of appreciation. Tiap negara berhak menentukan tatanan hukum dan sosialnya sendiri tanpa intervensi norma luar.
@read2nginisme Di Indonesia enggak ada kriminalisasi orientasi seksual secara pidana umum, yang ditolak itu gerakan/aktivisme yang mau ngubah tatanan hukum perkawinan nasional.
@read2nginisme Makin ngamuk dan makian makin keluar, tapi substansi argumen lu makin nol. Lu mau bawa Stonewall skala global pun, konteks hukum dan tatanan sosial tiap negara itu punya kedaulatan masing-masing.
@read2nginisme@banexplosive Setara menurut persepsi lu bukan berarti otomatis setara di mata hukum negara. Negara ini berdiri di atas Pancasila Sila ke-1 dan UUD 1945, bukan sekadar adopsi konsep kesetaraan barat. Mengubah definisi pernikahan yang berlandaskan agama itu jelas bentuk merubah tatanan norma.
@read2nginisme@banexplosive Norma itu kesepakatan sosial dan hukum suatu masyarakat, bukan opini pribadi lu. Di Indonesia, tatanan norma dan hukum positif (UUD 45 & UU Perkawinan) mendasarkan pernikahan pada hukum agama. Kalau lu mau ngubah itu, lu lagi berusaha ngerubah tatanan norma negara.
@read2nginisme Stonewall itu sejarah sosial-politik di Amerika, bukan Indonesia. Mengimpor konteks sejarah dan gaya gerakan luar tanpa mikirin norma hukum & budaya lokal itu namanya pengabaian tatanan sosial setempat.
@1faunang@Ses_tudio@P33PL00P Homophobic, tolol, minim literasi, tau nya cuman nge framing, mana ngasal lagi framing nya wkwkwkkw CUIHHHH ngeframing ga ada bukti wkwkwkwkwk