@kegblgnunfaedh Kenapa logikanya gak masuk ya, anggap bener ada aib si korban yg diketahui pelaku, apa dengan cara lapor polisi gini, gak kesebar itu aibnya? Karena polisi akan nyari tau kan aib tersebut apa?..
Jika memang gak masalah kesebar, dari awal aja udah nolak dan lapor polisi
@AuzanGoGreen Izin nanya bang, abang yg bikin mod liga 1 di FM 2024 kan ya? Rulesnya itu bakal berubah gak bang? Di liga 1 itu rules pemain asing 8 (7 bebas + 1 Asia) di DB nya abang, 6 bebas + 2 ASEAN.. Apa itu bakal berubah di musim selanjutnya kalo kita maenin terus?
@unjsecret Lagian akun mahasiswa kayak begini, ngeledek saat KJMU berjalan, KJMU dicabut ngerengek ke Anies.. 🤣 kan mau apapun masalahnya, jogetin aja dong.. Oke gas Oke gas..
TIDAK SEMUA REKAMAN FOTO/VIDEO (KECURANGAN PEMILU) DAPAT DIJADIKAN BUKTI DI PENGADILAN
Sepengalaman saya berperkara di pengadilan (Mahkamah Konstitusi dan atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) sejak tahun 2009-2019, tidak semua rekaman foto/video dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Pada Pemilu tahun 2019 lalu, banyak beredar foto dan juga video tentang kecurangan. Tapi ketika dibawa ke pengadilan, foto dan video tersebut tidak cukup membuktikan bahwa kecurangan tersebut benar-benar terjadi.
Oleh karenanya, izinkan saya berbagi bagaimana agar foto atau video tersebut dapat dijadikan alat bukti yg sah dan ‘meyakinkan’.
1. Pastikan Anda mengaktifkan fitur GPS pada alat perekam. Dengan diaktifkan, maka exif metadata dalam file foto dan video menjadi lengkap dengan lokasi tempat kejadian perkara. Bagus jika koordinat GPS tersebut dapat ‘tayang’ langsung di rekaman foto atau video tersebut. Jika tidak, tergugat bisa berkelit bahwa itu foto/video kecurangan yg terjadi bukan di tempat yg dimaksud dalam gugatan.
2. Pastikan foto dan video Anda memuat informasi 5W1H (who, what, when, where, why, dan how). Jika itu direkam dengan foto, maka buat beberapa foto yg memang mewakili 5W1H-nya itu. Jika video, maka buat narasinya sambil Anda merekam kejadian tersebut di tempat kejadian perkara.
Contoh: “Saya (sebutkan nama sesuai identitas diri), warga masyarakat (jika Anda warga biasa), atau saksi dari partai (sebutkan partainya), pada hari ini (sebutkan nama hari), tanggal (sebutkan lengkap tanggal bulan dan tahun) pada jam (sebutkan waktu Anda merekam video tersebut) di TPS 01 (misalnya) RT 01 (misalnya) Kelurahan Satu Nusa (misalnya) Kecamatan Satu Bangsa (misalnya) Kabupaten Satu Bahasa (misalnya) melihat, menemukan kecurangan sebagaimana rekaman (sebutkan detail kecurangan), yg dilakukan oleh terduga (sebutkan siapa pelaku kecurangan tersebut), sehingga mengakibatkan (sebutkan dampak dari kecurangan tersebut).
Jika foto dan video saja tanpa hal-hal yg tertera di atas, dapat dipastikan bahwa foto/video tersebut tidak bisa menjadi alat bukti di pengadilan (CMIIW). Atau jika pun bisa, maka statusnya lemah.
Foto/video tanpa kelengkapan hal di atas mungkin bisa viral. Tapi percuma. Tidak akan ada konsekuensi hukumnya. Dan kalau cuma buat viral, untuk apa? Terduga pelaku dan atau pihak-pihak di belakangnya yg viral tersebut bisa memproduksi hal yg lebih viral lagi untuk menutupinya.
Demikian singkat dan semoga bermanfaat.
Ijin tag Gus @ainunnajib dengan program @KawalPemilu_org -nya.
@ben_joe71@Arie_Kriting Sebelum beradu opini, tau dulu konteksnya, justru UAS nyuruh ya jangan sampai ada yg sampe begitu, potong nya dikit amat sih videonya, panjangan dikit dong.. Kocak lu
@Anti_Tirany@Arie_Kriting Anda ini muslim bukan?? Pas telunjuk saat tahiyat akhir itu bacaan syahadat, ada yg salah dengan pernyataan arie kriting?? Kayaknya gak ada, yg dipertanyakan itu pernyataan nya zulhas, malah pernyataan arie kriting lu pertanyakan.. Hadeh
@ListyoSigitP Udah ini dulu aja nih si @kangdede78 di adili dulu, kalo yang ini bisa diadili insyaallah sedikit demi sedikit kepercayaan pada hukum dan kepolisian, membaik..
@GhifariSandy @MusuhMisuh @DonaldSiak@_ekokuntadhi Diliat dengan teliti yang di piagam christophorus rea sedangkan yang katanya keberatan itu christoforus rae.. Salahnya gak cuma 1 huruf..
Yang bisa membuktikan, orangnya bikin video dan muncul di media..
@arikrniawan@fmiqdaddd@efekrumahganja_ Dua"nya salah..
Suporter yang gak bisa menerima kekalahan dan kepolisian yang menggunakan gas air mata yang jelas dilarang FIFA untuk dipakai di dalam stadion..