@siwanbukansiwon 1/2 Syarat Penerbitan KTP Elektronik : 1. Isian permohonan KTP Elektronik; 2. Fotokopi KK; 3. KTP elektronik lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila pernah memiliki KTP elektronik. 4. Jika ada perubahan elemen data kependudukan, ...
@siwanbukansiwon 1/2 caranya mengajukan layanan online : โ Silahkan Sauda mengakses laman https://t.co/Xga4x1iCR5 โ Kemudian lakukan pendaftaran akun di menu pojok kanan atas (menu 3 baris) โ Setelah mendaftar, kemudian masuk (login) dengan akun ...
@siwanbukansiwon 1/2 Syarat Penerbitan KTP Elektronik : 1. Isian permohonan KTP Elektronik; 2. Fotokopi KK; 3. KTP elektronik lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila pernah memiliki KTP elektronik. 4. Jika ada perubahan elemen data kependudukan, ...
@pengungsi_dunia Kapan dokumen yang saya ajukan di proses?
Jawab:
Permohonan akan kami proses sesuai dengan urutan antrian dan jam pelayanan, notifikasi proses layanan bisa dipantau melalui website atau melalui SMS
@siwanbukansiwon 4/4 nikah, dapat memperoleh duplikat surat nikah di instansi dimana di terbitkan surat nikah, atau dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak Perkawinan (SPTJM Perkawinan) jika tidak dapat memperoleh duplikat perwakinan. ...
@siwanbukansiwon 3/4 (ITAS) Fotokopi paspor (dilegalisir) Untuk proses akta kelahiran yang tidak memiliki Surat keterangan lahir dapat di ganti dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kelahiran (SPTJM Kelahiran) Untuk proses akta kelahiran yang tidak mempunyai surat ...
@siwanbukansiwon 2/4 tidak dipungut biaya Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa Untuk orang asing, ditambah : Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orangtua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas ...
@siwanbukansiwon 1/4 Syarat pencatatan kelahiran : Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran Fotokopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orangtua (dilegalisir) Fotokopi KK dan KTP-el orangtua Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi Pencatatan kelahiran ...
@siwanbukansiwon 1/2 caranya mengajukan layanan online : โ Silahkan Sauda mengakses laman https://t.co/Xga4x1iCR5 โ Kemudian lakukan pendaftaran akun di menu pojok kanan atas (menu 3 baris) โ Setelah mendaftar, kemudian masuk (login) dengan akun ...
@siwanbukansiwon 3/4 putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dikenakan administrasi keterlambatan sebesar Rp. 000,- Untuk orang asing, ditambah : Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Fotokopi ...
@siwanbukansiwon 2/4 Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa Pencatatan perceraian GRATIS, selama belum melampaui batas waktu pelaporan (60 hari) Pencatatan perceraian yang melampaui batas waktu 60 hari sejak ...
@siwanbukansiwon 1/4 Syarat Pencatatan Perceraian: Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan Salinan Putusan Pengadilan Negeri mengenai perceraian, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Formulir Pencatatan Perceraian Fotokopi KK dan KTP-el yang bersangkutan ...