Kenapa BEM UI tidak menuntut RUU perampasan aset?
• RUU perampasan aset sudah digagas oleh pemerintahan Jokowi dan berlanjut ke pemerintahan Prabowo.
• RUU ini memberikan over power kepada penyidik Polri dan Kejaksaan untuk melakukan perampasan aset tanpa hasil putusan pengadilan (melanggar asas praduga tak bersalah).
• RUU yang disepakati bersama DPR tadi adalah tindak pidana umum bukan tipikor.
• Sangat rawan disalahgunakan oleh penguasa untuk menekan lawan politik.
• Bunyi judul pasalnya sendiri "Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana," bukan tindak pidana korupsi.
• Syaratnya cuma dua: nilai aset ≥Rp100 juta, dan ancaman pidananya ≥4 tahun penjara. Titik. Nggak ada kata "korupsi" di situ.
• Ini bisa kena ke kasus narkotika, illegal logging, judi online, bahkan pidana umum lain.
• Penjelasan pasalnya sendiri kasih contoh kayu illegal logging & judi online, bukan korupsi.
• Yang berwenang nyidik juga bukan cuma KPK, ada Polri, Kejaksaan, BNN, sampai PPNS.
• Negara bisa rampas aset tanpa nunggu putusan pidana final.
• Standar pembuktiannya perdata, bukan pidana.
• Beban pembuktian bisa dibalik ke pihak yang aset-nya disita.
NGEROKOK SEMBARANGAN, ngelanggar mou yg mereka bikin, ditagih kejelasan mou ilang ilangan, baik-baik disuruh minta maaf di Medsos malah bawa bawa WD 1, terakhir pas surat permintaan maafnya dikirim gamau ngakuin seluruh kesalahannya. ospek nih ui!
PAAAGI TEKNIK!
UI gak punya public space untuk kerja dan belajar 24 jam yang dingin dan fasilitasnya layak 😥?
Hal itu akan memungkinkan apabila teman-teman meluangkan waktu untuk mengisi survei kami!
🔗 https://t.co/PKp1qiFQeM
⏳ Estimasi pengisian: 3–5 menit
Ditunggu!
Momen fatal yang luput dari pengamatan wasit dan VAR.
• Kiper Atletico, Juan Musso, sudah melakukan tendangan gawang.
• Bola malah dipegang lagi sama Le Normand.
No handball, no penalty. 😲