Sastra adl seni berbohong yg indah.
Karya sastra adl tulisan fiksi berdasarkan imajinasi.
Apakah krn alasan itu karya sastra pantas disebut sbg sebuah kebohongan?
Ktk jurnalisme dibungkam, sastra hrs bicara. Krn jk jurnalisme bicara dgn fakta, sastra bicara dgn kebenaran.😊
.
.
Di usia dibawah 35 th lalu, saya msh senang melakukan aktifitas selam bersama kawan².
Dulu, di kedalaman 257 meter, nafas saya sesak. Tak ada lg cahaya yg masuk.
Utk mencapai permukaan, saya berjuang sekuat tenaga. Beruntung ada kawan² yg menolong.
Kapok,gak mau lagi..😊
.
.
Apa yg disampaikan oleh @henrysubiakto ini bukan sekedar pengetahuan.
Ini adl bekal bagi publik terlebih yg aktiv di sosmed, jika tersandung masalah hukum yg berkaitan dgn UU ITE.
Terimakasih Prof...🙏
.
.
Banyak orang selalu mencampuradukkan antara pengertian fitnah dan khabar bohong. Fitnah itu menyerang kehormatan SESEORANG/orang lain yg nama atau identitasnya jelas, dengan menuduhkan sesuatu hal. Ketika Anda nyerang kehormatan sebuah lembaga pemerintah, organisasi, atau orang banyak, itu tdk masuk dlm pengertian hukum, terutama dlm ranah UU ITE. Itu aturan dan bunyi normanya. Jadi yang dilindungi UU ITE itu hak azasi manusia, orang per orang. Bukan nama baik lembaga apalagi pemerintah.
Dulu Jaman Orde Baru mmg ada bnyk pasal mengatur larangan menyerang atau menuduh Pemerintah yg sah, tapi pasal2 Hatzaiartikelen itu sdh ditiadakan MK di era ketuanya Prof Jimly Asshiddiqie. UU yang berlaku sekarang hanya melarang kita menyebarkan tuduhan yg tdk benar atau fitnah pada individu orang per-orang atau Naturlijk Persoon. Jadi ngritik atau nuduh Kementerian, Pemda atau Pemerintah memang tidak lagi diatur. Tidak ada lagi pasal yg mengancam artinya tidak dilarang hukum.
Boleh saja orang tidak setuju dengan keadaan ini, tapi itulah hukum positif kita. Hukum yg berlaku sejak Pemerintahan sebelum Jokowi berkuasa. Kalau mengatakan itu bisa berbahaya, ya harus diubah lagi UU yg berlaku. Lagian kalau yg diserang itu lembaga atau pemerintah, misal ada yg nyerang Kementerian A itu korup, banyak uang diselewengkan. Itu bukan fitnah krn tdk menyebut nama orang. Bisa saja di kementerian itu banyak yg jujur tp bisa juga ada satu dua orang mmg korup. Makanya norma UU skrg tdk mengancam penyerang/penuduh atau pengeritik lembaga atau pemerintah.
Persoalannya banyak orang yg tidak paham rumusan norma, apalagi unsur2 hukum pidananya. Mereka lebih mendahulukan rasa sensitif dan keinginan menghukum orang lain yg berbeda cara pandangnya tanpa tahu aruran hukumnya secara pasti.
Lalu bagaimana kalau kritikan dg menyerang atau menuduh lembaga itu ternyata salah atau khabar bohong. UU yg berlaku hanya akan menghukum kalau khabar bohong yg disebar itu berdampak material munculkan kerusuhan di masyarakat. Bukan keributan di medsos.
Artinya orang yg salah kirim, salah memahami fakta itu tdk bisa dihukum oleh UU yg berlaku. Hanya mereka yg berniat provokasi kerusuhan dengan menyebarkan berita bohong yg diancam hukuman pidana lbh dr 5 th hingga bisa ditahan.
Untuk @ClarissaIcha walau bersalah karena tdk akurat dalam ngetweet, dia melanggar etika komunikasi, tapi dia tidak bisa dihukum, karena UU nya tdk melarang apa yg dia lakukan. Jadi hukum itu lebih sempit dari etika, hukum tidak berdasarkan perasaan orang banyak, namun berdasarkan keberadaan norma yg ada di UU. Kalau netizen maksa2 orang yg tdk melanggar UU hrs dipidana, padahal aturanny tdk ada. Akhirnya penegak hukum narik2 pengertian pasal disesuaikan dg tekanan netizen. Pasal itu dipaksa jadi karet yg maknanya terbatas tapi dipaksa lentur hanya gara2 suara netizen yg tdk tahu hukum secara pasti namun dianggap sbg kebenaran.
.
.
pada dasarnya yang bikin bertahan itu bukan cinta
melainkan komunikasi
kalau komunikasinya baik, tenang, nyaman
otomatis cinta pasti mengalir terus
rasa rindu pun mengalir deras 💙💙
- begitu indah by Padi -
♏