Sah! Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Pelantikan digelar di Gedung MPR Minggu (20/10/24) .
Selamat Prabowo dan Gibran
โค๏ธโค๏ธ
Selamat & Sukses kagem Yg Terpelajar Mas Menteri/Ketum Doktor AHY atas diraihnya gelar Doktor dari Universitas Airlangga Surabaya, dg Predikat CUM LAUDE.
Semoga gelar & ilmunya berkah & manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Mas AHY sangat bangga
@AgusYudhoyono
Di hari Maulid Nabi Muhammad SAW, mari jadikan kehidupan Rasulullah sebagai inspirasi untuk menebar kebaikan dan kedamaian bagi sesama. Semoga kita terus diberi kekuatan untuk meneladani akhlak mulia beliau.
Padahal UU soal Yogya itu sudah pernah mau diubah. Baru pak SBY hanya ngomong "Tidak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan dgn konstitusi maupun prinsip demokrasi", saat mau digodok RUU DIY, situ dkk demo ndak karuan. Padahal kan basisnya aturan, kalau aturan Gub dipilih, kan kalian harus tunduk. Tapi kenapa kalian demo? ๐คฃ๐คฃ
Ndak ada yg melarang katamu? Itu kawan sy 2010 di Yogya saat dukung Gub dipilih lewat perubahan UU DIY, diuber2 koq. Diancam.
Wis kalian arek2 Yogya, ndak usah melok ngomong Demokrasi lah. Pinjam istilah butet "asxxx asxxxx".
Ada usulan
Di masa depan
Kewenangan MK yang punya FINAL dan MENGIKAT itu di hapus saja
Jadi ketika MK mutus langsung kembalikan lagi ke DPR
DISCLAIMER
ini khusus untuk pengajuan UU contoh kayak UU pilkada ?
Terbalik kamu mas.
Yg teriak2 hari ini minta patuh putusan MK walau MK jelas2 melampaui kewenangannya dg membuat norma baru, adalah pihak yg sama yg teriak2 menolak dan memaki2 MK saat putusan 90 yg membuat norma tambahan ttg syarat usia capres. Bvitri dkk misal.
Kalau sy, konsisten teriak MK ngaco di 90 maupun di 60 karena membuat tambahan norma pun buat norma baru. Tapi sy tetap juga himbau putusan2 MK itu final, sudah jadi bubur.๐
@ferrykoto Si mujab juga tolol ga bisa bedain
Kalau MK ketika di ucapkan langsung berlaku
Tapi kalau DPR masih perlu proses lagi ke presiden dan lembaran negara
Untuk mengantisipasi kewenangan MK yang berlebihan soal UU pilkada kemarin
Kayak nya DPR harus melanjutkan revisi UU MK supaya MK kembali ke jalan yang benar dan tidak membuat norma baru lagi
Ayo adik adik Mahasiswa, perjuangan kalian yg murni untuk #kawalkeputusanMK telah pun tercapai.
Partai2 di DPR RI sepakat membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada, dan pendaftaran pancalonan Kada pada pilkada 2024 memakai putusan MK.
Silahkan dgn tertib kembali pulang ke kampus masing2. Jangan terprovokasi atau ditunggangi agenda lain.
Bagi petualang2 politik yg bernafsu sekali menurunkan Presiden yg sah, Jokowi, mbok berhenti. Toh beberapa bulan lagi beliau purna.
Bagi yang bernafsu ikut Pilkada, silahkan daftar lewat KPUD, jangan lewat aksi jalanan. Silahkan lobi partai politik yg punya tiket dan hak mencalonkan. Bagus lagi jika jadi kader Parpol biar jelas warnanya, tidak jadi serigala berbulu domba.
๐
Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,
@babhuskha@ssptyyy@prabowo Mungkin akan di jadikan kayak Maruf amin kali
Ya artinya ga kelihatan di publik
Kelihatan cuma di acara acara penting mungkin
Ya mungkin khusus UU Pilkada
Kalau putusan melampaui kewenangan nya MK
Terus di bilang final
Ya mungkin perlu di kaji ulang kewenangan MK yang bilang putusan final and mengikat
Atau di hapus sekalian itu
Jadi kalau ada UU yg bertentangan ya di kembalikan lagi ke DPR gtu
## Seharusnya Kepentingan dan Keselamatan Rakyat dan Negara, Diatas Semua Kepentingan, Sengaco Apa pun MK ##
Paripurna yang rencananya pagi ini diadakan untuk membahas dan mengesahkan revisi UU Pilkada, batal dilaksanakan. Alasannya karena kuorum tak terpenuhi.
Syukurlah, apapun alasan batalnya, disengaja atau tidak, yang jelas batal, sehingga sampai detik ini DPR masih menghormati konstitusi, khususnya pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang tegas menyebut bahwa Putusan MK itu final.
Sengaco apapun putusan MK, setidak-suka apapun kita, bahkan walau Konstitusi dengan tegas juga mengatakan bahwa DPR lah yg punya kekuasaan dalam pembuatan norma hukum dalam UU (pasal 20 ayat (1) UUD 1945) bukan MK, tapi demi penghormatan terhadap konstitusi itu sendiri, maka DPR harus mengalah.
Betul, bahwa MK melampaui kewenangannya dengan membuat normal baru dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait syarat persentase suara dalam mencalonkan Cakada. Yang mestinya pembuatan norma di pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yg diputus MK inkonstitusional itu adalah ranah kekuasaan Legislatif, bukan ranah Hakim Konstitusi. Kenapa?
Karena sebuah norma baru yang dibuat dalam UU, harus menyerap aspirasi rakyat, menyerap realitas di masyarakat, ada naskah akademiknya kenapa norma tsb perlu dihadirkan, dan ujungnya NORMA itu pun harus dapat diuji jika ada yg menilai Norma tersebut melanggar atau tidak sesuai dgn konstitusi.
Itulah kenapa pembuatan UU itu kewenangannya ada ditangan wakil rakyat, DPR RI. Karena norma apa pun yg DPR buat, tidaklah FINAL tapi masih bisa diuji. Jika pembuatam norma hukum ditangan MK karena sifat putusannya final, maka sengaco apapun, seburuk apapun, maka dia menjadi FINAL, semua harus tunduk karena perintah konstitusinya demikian.
----
Untuk putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, anggota DPR hormatilah konstitusi. Walau kewenangan kalian dirampas MK secara sewenang2, walau hak rakyat untuk terlibat dalam pembuatan norma dan mengujinya juga dirampas paksa MK lewat putusannya yang ngaco tersebut.
Tetap patuhlah pada Konstitusi. Negara ini masih tertib berdiri, karena kepatuhan kita pada konstitusi. Sepahit apapun yang harus ditelan karena putusan 60/PUU-XXII/2024 ini.
Toch, dampak putusan ngaco ini pun hanya soal Parpol bisa mencalonkan Cakada dalam sebuah Pilkada. Tak mengapa, ujungnya tetap rakyat nanti yang memutuskan siapa pemimpin daerah yang ingin mereka pilih. Rakyat pada dasarnya tidak dirugikan dgn makin besarnya peluang Parpol mencalonkan di Pilkada. Paling kalau banyak pun paslon nya, lembar coblosan saja nanti yang anggarannya bertambah.
Terima sajalah.
----
Sementara soal putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia pencalonan Cakada, yang jelas2 amar putusannya MENOLAK keseluruhan putusan, dan MK pun tegas tidak mau mengotak atik pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang normanya dibuat DPR tersebut, sah2 saja jika DPR akan mengubahnya dengan norma baru.
MK dalam pertimbangannya hanya menyatakan bahwa pasal 7 ayat (2) huruf e, norma yg saat ini berlaku di UU Pilkada, sudah jelas maknanya adalah usia paslon cakada saat DICALONKAN. Clear, tak perlu berbantahan dgn pertimbangan ini, karena memang normanya bunyinya begitu.
Namun, jika DPR ingin mengubah pasal 7 ayat (2) huruf e tersebut, ya memang kewenangan DPR. MK pun tak ada dalam putusannya melarang DPR mengutak atik pasal 7 ayat (2) huruf e tersebut, bahkan MK tegas tdk mau menafsir, dan menolak seluruh permohonan.
Jadi jika DPR ingin mengubah pasal 7 ayat (2) huruf e dgn norma baru yang bunyinya syarat "usia 30 tahun itu adalah saat dilantik", ya sah2 saja, karena memang open legal policy, memang kewenangan DPR, tak juga melanggar satupun putusan MK, termasuk putusan 70/PUU-XXII/2024.
Namun.......
DPR juga harus Perhatikan tingkat urgensi perubahan norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada tersebut. Apa urgensinya ditengah mepetnya tahapan Pilkada? Urgensi atas kepentingan apa yg mendesak sehingga revisi pasal 7 itu harus segera dilakukan?