Oh iya, kalo kuota AlwaysOn 40GB yg paling gede ini, kaya yg gw punya itu, itu cuman dijual di marketplace. Ada di paket kuota Tokpeda, Shopee, Gopay, dll. Kalo di app Bima+ nya emg gak ada. Kalian kalo mau nambah masa aktif kartu, isi pulsa aja. Atau bisa beli masa aktif kartu sampe setaon di 50rb.
Habis ditodong sama orang pajak dengan aturan yg dibuat2 membuat gw semakin yakin untuk mulai memindahkan Toge Productions ke negara lain.
Saya sudah berusaha memajukan industri game Indonesia selama 17 tahun, tapi sepertinya harapan saya sudah pupus. I’ve tried my best.
Jadikan momen Hari Raya sebagai kesempatan untuk meneruskan kebaikan yang kita lakukan, serta memperkuat kebersamaan keluarga.
Mari lalui perjalanan mudik tahun ini bersama Toyota Hybrid EV yang siap membawa jauhnya perjalanan bersama keluarga.
#ToyotaIndonesia#ToyotaHybridEV #ItsTimeForEveryone
BREAKING NEWS | The crescent moon has been sighted in Saudi Arabia.
Therefore, Ramadhān 1447 will begin tonight.
May Allāh ﷻ accept our siyām, qiyām & acts of worship, and may He grant us the ability to utilise the precious moments of this Blessed month to engage in that which pleases Him. Aameen.
Pada tahun 2025 yang lalu, pelaporan SPT menggunakan DJP Online, sementara pelaporan lain menggunakan Coretax
Untuk 2026 ini, semuanya sudah Coretax
Berikut ini adalah step by step Pelaporan Harta Keuangan dan Investasi SPT 2026 via Coretax
Bagian 1. Passphrase dan Induk SPT
Dugaan Jaringan Yayasan Terorganisir dan Eksploitasi Pasien di Platform @kitabisa.
Saya menemukan belasan yayasan dengan pola identik yang sangat mencurigakan. Ini bukan sekadar kecurigaan, berikut bukti bukti yang saya kumpulkan.
Tim kami tiba sejak awal terisolir, hingga hari ini masih terus mendampingi warga Pantan Kuli. Meski harus menembus jalur ekstrem akibat akses terputus, kami bawa logistik dapur umum.
Pak Idam, Babinsa yang setia mendampingi masyarakat, merasa bahwa ia tidak berjuang sendirian.
Melaksanakan Salat dengan Aurat Tidak Tertutup Sempurna dalam Situasi Darurat Bencana
Ketika bencana melanda, manusia sering kehilangan banyak hal dalam sekejap: rumah, pakaian, ketersediaan air bersih, hingga ruang aman untuk sekadar menenangkan diri. Dalam suasana kacau seperti itu, banyak penyintas mengaku meninggalkan salat karena pakaian tidak layak, aurat terbuka, atau tidak memiliki sarana ibadah sebagaimana mestinya.
Padahal, syariat Islam memberikan prinsip keringanan (rukhsah) agar ibadah tetap dapat dilaksanakan sesuai kemampuan.
Salah satu persoalan yang paling sering muncul dalam fikih kebencanaan adalah bagaimana hukum melaksanakan salat ketika aurat tidak tertutup sempurna. Pertanyaan ini sangat beralasan, sebab pakaian korban bencana sering basah, robek, kotor, atau tidak memadai untuk menutup aurat secara sempurna.
Syariat Islam bukanlah beban yang memberatkan, melainkan jalan lurus yang penuh kasih sayang. Oleh sebab itu, kewajiban salat tidak gugur, bahkan dalam kondisi sangat darurat. Namun cara pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kemampuan.
Secara hukum asal, menutup aurat adalah salah satu syarat sah salat. Ulama sepakat bahwa minimal aurat harus tertutup oleh pakaian yang suci, dan kemampuan untuk melakukannya dihitung berdasarkan kondisi normal.
Namun bagaimana ketika kondisi tidak normal? Bagaimana ketika bencana membuat seseorang tidak memiliki pakaian cukup, atau pakaiannya koyak dan tidak mungkin menutup aurat secara sempurna?
Bertakwa Menurut Kemampuan
Islam memberikan kaidah mendasar yang menjadi dasar keringanan ibadah dalam situasi sulit. Allah berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kemampuanmu.” (QS. at-Taghābun (64): 16).
Ayat ini menjadi pilar bahwa kewajiban agama ditegakkan sesuai batas kemampuan manusia, bukan di luar itu. Hal ini dikuatkan kembali dalam hadis Nabi SAW yang juga menegaskan prinsip yang sama:
إِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Jika aku melarang kalian dari sesuatu maka jauhilah. Dan jika aku memerintahkan kalian suatu perkara, maka lakukanlah sesuai kemampuan kalian.” (HR. Bukhari–Muslim).
Kedua dalil ini menjadi landasan kuat bahwa syariat membuka ruang fleksibilitas dalam kondisi bencana atau keadaan darurat lainnya.
Dalam fikih terdapat kaidah penting:
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ المَحْظُورَاتِ
“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang asalnya terlarang.”
Dan juga:
المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ
“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”
Maka, ketika seseorang berada dalam kondisi darurat—misalnya pakaian yang koyak, basah, atau tidak memadai untuk menutup aurat—ia tetap wajib salat, dan salatnya sah meskipun aurat tidak tertutup sempurna.
Prinsipnya sederhana: ketidakmampuan yang nyata menggugurkan kewajiban tambahan, bukan kewajiban pokok. Salat tidak boleh ditinggalkan, tetapi syarat-syaratnya dapat disesuaikan.
Berdasarkan rujukan Fikih Kebencanaan yang disusun Pimpinan Pusat Muhammadiyah, ketentuan hukumnya adalah:
1. Salat tetap wajib dilakukan, sekalipun aurat tidak tertutup sempurna.
2. Jika memungkinkan, seseorang tetap berusaha menutup aurat dengan apa pun yang ada: selimut, potongan kain, baju robek, jaket, daun besar, atau benda lain yang dapat dipakai.
3. Namun jika tidak ada sama sekali, atau pakaian benar-benar tidak bisa menutupi, salat tetap dilaksanakan sesuai kemampuan, dan hukumnya sah.
4. Tidak perlu mengulang salat tersebut setelah kondisi membaik, karena ia dilakukan berdasarkan rukhsah.
Hal ini sejalan dengan logika syariat yang tidak memaksa di luar kemampuan.
Sumber: https://t.co/zpzmAvGcWO
Bismillah! Langkah besar untuk kemanusiaan!!!
EMT Muhammadiyah akan diresmikan oleh WHO sebagai tim medis darurat berstandar internasional pertama di Indonesia.
Mohon doa dan dukungan 🙏
#EMTMuhammadiyah#WHO#Muhammadiyah#MDMC#KemanusiaanBerkemajuan