@Idnextgen yg bener2 bikin mokad bukan pukulannya, tapi pas dia jatuh palanye kepentok tanah. Pukulan org baju item kena pelipis yang buat cairan di dalem telinga kena guncangan konstan dan akhirnya tumbang.
Client buat issue untuk fitur X pake claude. Lalu issue gw kerjain dan beres, setelah beres client buat issue baru dan laporin bug pada implementasi, padahal itu spec design yang dia buat sendiri pake claude di issue awal 😵💫
@thsottiaux Would love a feature where Quick Chat can send non-blocking guidance or new decisions to a Codex agent while it's working without cancelling or restarting the task.
Basically, let Quick Chat act as a "foreman" for running agents 😄
We've open-sourced MoonEP, our high-performance communication library for distributed MoE workloads.
Built to make expert-parallel communication more efficient at scale, MoonEP helps reduce communication overhead in large MoE training and inference systems.
Explore on GitHub:
https://t.co/h2Rcwg88dQ
Have canceled my team subscription for Claude Pro.
Idc how good that model is, it’s not good enough for me to support people who actively stifle innovation and gate keep knowledge that they didn’t even create.
BREAKING NEWS: Anthropic's latest model will NOT help you if it thinks your ML research/ML engineering is interesting, and/or will secretly degrade its IQ so that the average engineer won't notice. We are already seeing Anthropic's latest model's moderation filters our GPU inference research and programming 😭
@theo Yeah, I also think the PRUs (Premium Request Units) microsoft uses for copilot are a very expensive marketing tactic. Imagine someone writing one long breakdown in Markdown and telling opus to handle it in a single-shot prompt ($0.6)..🤣
Hati-hati. Hukum di Indonesia: Hasil pengecekan sertifikat yang di keluarkan oleh BPN “Tidak Dalam Sengketa” bukan berarti tidak dalam sengketa apabila terdapat banyak riwayat sengketa. Notaris berkewajiban cek lapangan atau di penjara.
#BPNRI#KomisiII#Komisi2DPR
#IkatanNotarisIndonesia
#INI
#PPAT
https://t.co/rEfamU9x3M
Putusan lengkap https://t.co/lnarF0WbdG
Mari kita bongkar Putusan Pengadilan nomor 3/PID/2026/PT BTN dan melihat apakah selaras dengan visi dalam buku Gagasan Strategis Prabowo Subianto.
Oleh: Charlie Chandra Korban PIK2 yang akan selalu melawan ketidakadilan.
Latar belakang kasus:
Charlie dan notarisnya dipidana 1 tahun karena ingin balik nama tanah warisan.
Dalam putusan 3/PID/2026/PT BTN Notarisnya Charlie tetap di nyatakan bersalah. Pertimbangan hakim yang menurut saya sangat keliru adalah:
Pertama:
Hakim menilai, meski hasil cek resmi BPN menyatakan tidak dalam sengketa dan tidak diblokir, hakim tetap menyatakan bahwa tanah tersebut memiliki riwayat panjang sengketa.
Artinya, hakim tidak menilai ujung atau ending dari sengketa tsb adalah putusan PTUN dan Perdata Mahkamah Agung - ayah Charlie sebagai pemilik yang sah dan beretikat baik.
Hakim hanya menilai karena banyak riwayat sengketa, maka pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa adalah surat palsu.
Kedua:
Pada saat PT MBM menguasai fisik tanah Charlie, SHM nya masih atas nama ayah Charlie. Karena notaris mengisi blanko yang telah disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional, yang memuat pernyataan “menguasai secara fisik”, maka notaris dinyatakan terbukti turut serta membuat surat palsu. Padahal definisi PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Terbukti dalam persidangan bahwa keluarga Charlie yang bayar PBB selama 35 tahun.
Ketiga:
Karena Charlie memberi kuasa kepada notaris untuk mengurus proses balik nama waris, maka Charlie juga dipenjara.
Logikanya dimana???
Bagaimana runtuhnya kepercayaan publik terhadap kepastian hukum?
Saya ingin mengutip dari buku STRATEGI TRANSFORMASI BANGSA MENUJU INDONESIA EMAS 2045 - GAGASAN STRATEGIS PRABOWO SUBIANTO.
“Kesamaan hak setiap orang di mata hukum dan kepastian penegakan hukum merupakan salah satu prasyarat stabilitas ekonomi, sosial dan demokrasi. Birokrasi yang efisien, profesional, dan berintegritas merupakan penunjang yang baik dalam kehidupan bermasyarakat. Digitalisasi dengan satu data terpadu dipastikan akan sangat membantu efisiensi dan kesatuan pengelolaan dan pembinaan karir” (Hal. 201)
“Kita tidak boleh menyerahkan demokrasi kita kepada preman-preman bayaran. Kita ingin kesejukan, untuk itu kita tidak boleh tinggal diam jika ada yang robek-robek hukum yang kita damba-dambakan.“
“Kita harus sampaikan kepada mereka-mereka yang merasa di atas hukum: “Kalau Anda robek-robek hukum, Anda harus menghadapi risiko yang Anda lakukan. Siapa yang menabur angin, dialah yang akan menuai badai, saudara-saudara sekalian.”
“Menyikapi ini, saya pernah tanya kader-kader Partai GERINDRA. Kamu takut atau tidak dengan preman-preman itu? Kalau ada kawan dalam berdemokrasi yang terancam, seluruh Indonesia terancam. Kalau ada sekutu dalam berdemokrasi yang tersentuh, seluruh Partai GERINDRA tersentuh.”
Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, nyatanya mereka masih takut karena undangan Rapat Dengar Pendapat ke DPR 3 saya di batalkan 2 kali dan sudah 4 bulan jawabannya "masih menunggu arahan pimpinan".
Dalam Rapat Dengar Pendapat ke DPR 2 pada 4 Maret 2025, ATR/BPN menjanjikan akan menggelar ulang pembatalan pencatatan SHM saya karena cacat administrasi, pertanyaan saya simple: kok SHM sudah di akui BPN selama 35 tahun bisa di batalkan karena cacat administrasi? namun sudah hampir setahun, jawaban yg saya dapat dari Nusron hanya “ya nanti dipelajari”.
Saya, Charlie Chandra sudah bebas dari penjara, tetapi notaris saya masih di penjara menunggu proses kasasi. Beliau mengalami tekanan psikologis dan finansial selama di penjara, betapa stressnya beban untuk dia. Semoga hakim kasasi menegakkan hukum dan memulihkan keadilan.
Semoga Pak Prabowo Subianto memahami kondisi lapangan yang sebenarnya.
#prabowo #dpr #indonesiamaju #indonesiaemas2045 #tegakkanhukum #kepastianhukum #mahkamahagung #charliechandra #pik2 @msaid_didu
https://t.co/upxtOCRnYA