Buat apa ada UU Perampasan Aset Koruptor, kalau pada Ahirnya Tidak Diterapkan oleh Polisi,Jaksa dan Hakim....?
Indonesia bukan Kekurangan Undang2.... Tapi sdh Kelebihan Penjahatnya Boss
Demo Mahasiswa UI 18.09.26 :
Baru mulai dicegat hampir 10 ribu aparat gabungan
Gak bisa ke mana mana
Boro-boro ditemui pejabat
Ada yg diciduk
Pulang dgn perasaan kesal
Demo Botok Pati 27.08.26 :
Demo sebentar
Bertemu pimpinan DPR
Foto-foto
Pulang bahagia
Kontras yaa ? 🤭
Jika RUU Perampasan Aset disahkan
Bagaimana dengan aparat penegakan hukum kita andai.
1. POLISI-nya kek sambo
2. JAKSA-nya kek Febrie
3. KPK-nya kek firli
4. PRESIDEN-nya kek jokowi
Kira kira sampai mana tuh UU perampasan aset?
Ayolah perbaiki aparat hukum dulu. Bersihkan dan tangkap semua aparat hukum yang macam 8abi itu biar hukumnya tidak di salahgunakan
@Ay09359469@MardaniAliSera Menurut hemat saya, secanggih apapun uu kalau aparatnya bajingan gak guna itu uu, harusnya agendanya benahi aparatnya, dengan cara apa terserah pemerintah caranya, kalau memang niat korupsi berkurang
ini beneran cuma selesai di urusan koruptor dan perampasan aset aja??
padahal kan kita semua tau permasalahan utama sekarang tuh MBG, nilai rupiah yg lemah, harga BBM naik, bencana alam, dan masih banyak masalah penting lainnya yg lebih layak buat diperjuangkan. aneh bgt dah.
Gejala negara sakit.
Mau ngasih kewenangan ke modelan Febrie Sambo & Febrie Adriansyah untuk merampas aset masyarakat sipil tanpa putusan pengadilan?
Gw sih ogah. Jangan mau dibohongin dibilang aset hasil korupsi.
Judulnya aja RUU Perampasan Aset hasil tindak pidana.
Buah simalakama UU Perampasan Asset.
Jika tidak dibuat maka tidak ada landasan hukum miskinkan koruptor.
Jika sudah jadi, tapi aparat hukum dan politisi masih bobrok seperti sekarang maka yang terjadi adalah penggunaan hukum untuk mematikan lawan politik dan orang yg tidak disukai.
Apa yg akan terjadi ?
Untuk saat ini, tuntutan demo yang membumi berasal dari:
Aliansi GERAM.
Sisanya, saya dukung sbg wujud dari demokrasi. Kebebasan berpendapat.., dan itu SAH.
Terkhusus RUU Perampasan Aset, saya hanya mau infokan ke kalian:
Hati-hati, jangan jadikan UU ini sbg UU ITE jilid 2.
RUU tsb berbeda dari yg lain.
Maka, jangan samakan proses legislasinya dgn produk hukum lain.
Karna sekali disahkan, akan MERUBAH seluruh TATANAN HUKUM di Indonesia.
Pembuktian terbalik dalam RUU Perampasan aset ini gak jelas.
Kenapa?
Karna kita sbg warga sipil juga terkena dampaknya.
Kalau teman-teman perhatikan, konsep pembuktian terbalik itu hanya dikenal dalam KEJAHATAN LUAR BIASA (extraordinary crimes).
Contoh-> Tindak pidana korupsi dan Terorisme. Itu pun DIBATASI. Dan KETAT.
Tapi oleh RUU ini, Pembuktian terbalik pun dipake untuk seluruh ASET yg DIDUGA berkaitan dgn SELURUH KEJAHATAN UMUM
Contoh-> UU ITE, UU Lalu Lintas, DLL ( yg diancam minimal 4 tahun penjara)
Kan gila ya.
Kita yg gak punya Privilage seperti PEJABAT, tapi pembuktiannya HARUS sama seperti PEJABAT.
Artinya, ada dua hal:
- Jaksa pengacara negara cukup membangun “dugaan” dari PEMBLOKIRAN dan PENYITAAN.
- kita sbg warga sipil HARUS merinci detail ttg aset itu.
Bahasa sederhananya:
Lah, lu yang DUGA kalo aset gue ini bermasalah. Kok gue harus menjelaskan ttg aset ini secara lengkap?
Kan harusnya LU, bodoh.
Dari yg awalnya beyond reasonable doubt beralih ke preponderance of evidence.
Problematikanya:
Banyak masyarakat kecil yg tidak tertib administrasi, asetnya bisa di rampas, karena:
-tidak ada invoice lengkap;
- tidak ada rekening koran rapi;
- jual-beli tanah/bangunan di bawah tangan;
- warisan tanpa akta pembagian;
- hibah keluarga tanpa notaris.
Kalian yg buru buru sahkan, gak baca pastikan nih RUU PERAMPASAN ASET?
Pantes.