Saya sudah menduga dan memprediksi bahwa penegak hukum akan melakukan P21 dan melakukan tindakan2 yang tidak masuk akal. Mereka tak peduli melanggar Hukum Formal maupun material seperti yang sekarang terjadi. Memang hukum oknum oknum aparatnya sudah dipaksa dan diarahkan untuk mengikuti keinginan pemesan.
Ini terjadi tak hanya di Kasus Roy Suryo, tapi juga banyak kasus di Indonesia dan berbagai daerah. Hukum tak lagi ditegakkan sebagaimana harusnya, tapi malah dinegosiasikan. Terlalu sering terjadi siapa yang kuat dan berpengaruh, hukum akan dirasionalisasi mengikuti kehendaknya. Itulah mengapa perlu reformasi di kalangan penegak hukum.
Sayangnya penguasa negara tak punya kemauan dan kemampuan politik untuk melakukan reformasi. Elit politik banyak yang terjebak dan tersandera sehingga terpaksa membiarkan semua keanehan ini terjadi. Status quo sering dirasa lebih menguntungkan dibanding perubahan.
Dalam hal ini jangan berharap pada DPR akan menyuarakan kebenaran terkait kasus ini. Semua fraksi di DPR sangat ditentutan oleh para Ketua Partai Politik. Maka jangan pula berharap pada para Ketua Partai Politik sekarang. Mereka sudah tersandera oleh kepentingannya, dan terpaksa tunduk pd kekuasaan yg lebih besar, yg menentukan nasibnya.
Maka hanya rakyat yang cerdas, berani, dan peduli pada keadaan negeri yang punya kekuatan mengontrol mereka, untuk mengubah Indonesia yg lebih baik.
Saya sebagai pengajar hukum siber dan komunikasi mau tanya secara terbuka kepada Polda Metro Jaya dan para ahli yg membelanya. Tolong tunjukkan ke saya, pakai dasar pasal apa di UU apa, kenapa Roy dan Tifa bisa dikenakan tahanan di Polda? Bagaimana bunyi pasal yg jadi dasar memberikan kewenangan pada Kepolisian bisa melakukan penahanan itu pada kasus pidana Fitnah dan Pencemaran nama baik?
Simak ini..
Yg ngomong ini bukan rismon atau rasman. Tapi mantan wakapolri. Beliau pastinya yg paling tahu prosedur penangkapan dan perlakuan P21.
Makin jelas kalo parcok jadi alat kerja mulyono
KEKELIRUAN FATAL POLISI
Sebenarnya Aneh Direktur Kriminal Umum kok malah menangani kasus pencemaran nama baik menggunakan UU ITE, itu bukan Tupoksinya. Pidana ITE itu yg nangani harusnya Direktorat Kriminal Khusus, Bagian Polisi Siber, bukan Direktorat Kriminal Umum.
Kalau Dirkrimum itu kompetensi dan pekerjaannya terkait Kejahatan Umum, yaitu menangani kejahatan Umum seperti Perampokan, Pembunuhan, Perkosaan, Perjudian dan kejahatan jalanan lainnya. Perkara pidana terkat UU ITE yg kompeten bukan mereka, tapi bagian Kejahatan Siber.
Pantas saja polisi yang nangani Roy Suryo dan bu dr Tifa itu gak profesional, gak paham penggunaan UU ITE secara benar. Sudah seperti itu dipaksakan P-21 oleh kekuatan luar yang lebih tidak kompeten lagi, termasuk dengan permainan opini. Terus alat bukti elektroniknya apa yg mau ditunjukkan oleh polisi ke publik sebagai bukti utama ada kejahatan siber yang melanggar UU ITE?
Direktorat Kriminal Umum itu biasa menangkap perampok. Menangkap pencuri. Menangkap Penjudi, Pemerkosa dan penjahat penjahat jalanan. Makanya tak heran mereka memperlakukan Roy dan Tifa mirip atau bahkan disamakan dengan pelaku kejahatan umum. Ini jelas penyimpangan.
Mereka tidak seharusnya memperlakukan dua orang tersangka kasus Kebebasan Berpendapat terkait ucapan atau komunikasinya di dunia digital diperlakukan seperti pelaku kriminal umum di jalanan.
Pidana siber yang dikenakan ke Roy dan Tifa menyangkut “kejahatan” komunikasi yang dianggap fitnah melalui internet itu substansinya bukan kompetensi dan bukan urusan jajaran Direktorat Kriminal Umum seperti yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya ini.
Jadi Polisi sejak awal dalam menangani kasus ITE ini sudah salah kamar, salah kaprah. Ditabgani oleh direktorat yg tidak tepat. Mosok Pidana ITE malah ditangani oleh direkorat yang bukan mengurusi perkara siber. Tentu saja polisi polisi di Direktorat Krimum tidak terbiasa dan tidak kompeten dengan pidana ITE.
Makanya merekapun menggunakan pasal pasal yang salah, tidak tepat, tidak relevan, dan berbekal pemahaman terhadap kasus dan hukumnya secara salah juga. Bukti bukti yang dipakai pun tidak valid, tidak berdasar ilmu digital forensik berdasar UU ITE.
Sudah begitu berani melakukan penangkapan dan penahanan. Coba saya sekali lagi bertanya, apa dasar pasal yang dipakai nahan para tersangka itu? Makanya tidak heran jika menurut Mantan Wakapolri, Jenderal Oegroseno kerja polisi kali ini tidak benar.
Purnawirawan jendral bintang 3 di kepolisian bicara tentang program food meals yg dilakukan antek asing kepada negara yg dianggap miskin ini.
Dharma mengatakan, ketika program ini dijalankan oleh pemerintah prabroro, maka ada potensi besar terjadinya money laundry di program MBG.
Kalo dianalisa, dengan kericuhan yg terjadi saat ini, banyak yayasan SPPG yg mulai menuntut BGN, sepertinya.. mm ngga tau deh 😂 kalian simpulkan sendiri
Buzzer pekok lagi ngegoreng yg naik bukan pertalite jd utk rakyat kecil Alhamdulillah aman,dia pikir cm gara gara pertalite ga naik kebutuhan pokok semuanya ga ikut naik,woiiiii pengkolan panci besok besok kalo sekolah tuntasin jgn nanggung kaya junjungan elu ,pekooook
Di bandingin si sherly tjoanda, bupati Siak ini lebih berbobot dan berisi tapi sayangnya tidak hobi ngonten saja. Beliau lebih memilih focus bekerja.
Berikut profilnya
Nama: Afni Zulkifli
Pendidikan Akademik: Meraih gelar doktor di bidang ilmu administrasi publik, serta aktif mengajar sebagai dosen dan akademisi sebelum menjabat
Karier Jurnalis: Memulai karier profesionalnya sebagai wartawan (jurnalis) dan memiliki rekam jejak panjang di industri media.
Birokrasi & Pemerintah: Berpengalaman sebagai birokrat yang menduduki posisi tenaga ahli, serta sangat vokal menyuarakan isu-isu lingkungan hidup
Masyaa Allah Tabarakallah…
Jemaah haji asal Provinsi Aceh pada musim haji 1447 H/2026 M mulai menerima dana kompensasi wakaf Baitul Asyi sebesar 2.000 Riyal atau sekitar Rp9,2 juta per orang.
Penyerahan dana secara simbolis dilakukan oleh Nazir Waqaf Baitul Asyi, Dr. Syaikh Abdul Latif Muhammad Baltu, di Wilayah Jarwal, Makkah, Selasa (12/5/2026).
Syaikh Baltu menjelaskan bahwa total dana yang dikucurkan tahun ini mencapai 11,2 juta Riyal. Dana tersebut merupakan hasil pengelolaan aset wakaf peninggalan Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi, atau yang lebih dikenal sebagai Habib Bugak Asyi, yang telah berusia 220 tahun.
"Wakaf ini dijaga oleh Allah dan Kerajaan Arab Saudi. Sebagai pihak yang diberi amanah, kami terus menyalurkan hak ini kepada mereka yang layak menerimanya, yakni warga Aceh yang datang berhaji," ujar Syaikh Baltu.
Pemberian dana tunai ini merupakan bentuk kompensasi atas pengelolaan aset hotel milik Baitul Asyi. Sesuai ikrar wakaf aslinya, jemaah haji asal Aceh berhak mendapatkan penginapan gratis di tanah wakaf tersebut. Namun, karena saat ini hotel-hotel tersebut disewakan kepada pihak lain secara komersial, keuntungan pengelolaannya dikembalikan kepada jemaah dalam bentuk uang tunai.
"Program pembagian uang tunai ini sudah berlangsung selama 11 tahun. Total akumulasi dana yang telah dibagikan selama periode tersebut mencapai lebih dari 100 juta Riyal," tambah Syaikh Baltu.
Diketahui Wakaf Baitul Asyi diikrarkan oleh Habib Bugak Asyi pada tahun 1224 Hijriah (1809 Masehi) di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah. Saat ini, aset wakaf tersebut diperkirakan bernilai lebih dari 200 juta Riyal atau setara Rp5,2 triliun.
Harta wakaf tersebut telah berkembang menjadi sejumlah aset strategis di sekitar Masjidil Haram, antara lain:
1. Hotel Ajyad: Gedung 25 lantai yang berjarak 500 meter dari Masjidil Haram.
2. Menara Ajyad: Gedung 28 lantai yang berjarak 600 meter dari Masjidil Haram.
Kedua bangunan tersebut memiliki kapasitas tampung lebih dari 7.000 orang dan dilengkapi fasilitas modern.
Pada penyelenggaraan haji tahun ini, provinsi Adeh memberangkatkan 5.426 jamaah yang terbagi dalam 14 kloter.
Mayoritas jamaah Aceh masuk dalam pemberangkatan gelombang kedua, yang langsung diterbangkan dari Indonesia menuju bandara King Abdul Aziz, Jeddah, lalu lanjut ke Mekkah.
Pihak pengelola berharap dana manfaat ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh jamaah untuk keperluan ibadah mereka selama di Tanah Suci.
Sc: hi. aceh