#JadiGini Minside akan coba rangkum sesingkat-singkatnya mulai dari awal program yang bermula saat COVID sampai proses peradilan kasus korupsi Chromebook Nadiem Makariem ini.
2020–2022 → Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim menjalankan program digitalisasi pendidikan dengan mengadakan sekitar 1,2 juta unit laptop Chromebook beserta lisensi Chrome Device Management (CDM). Total anggaran proyek mencapai sekitar Rp9,9 triliun.
20 Mei 2025 → Kejaksaan Agung menaikkan status perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik mulai memeriksa pejabat Kemendikbud, vendor, auditor, ahli, hingga pihak Google.
Mei–Agustus 2025 → Penyidikan berlangsung intensif. Lebih dari 100 saksi diperiksa dan berbagai dokumen pengadaan disita sebagai barang bukti.
4 September 2025 → Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kejaksaan menyebut telah mengantongi alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, dan petunjuk lainnya.
September–Oktober 2025 → Nadiem mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Gugatan tersebut ditolak sehingga proses hukum berlanjut ke tahap persidangan.
Januari–April 2026 → Sidang di Pengadilan Tipikor digelar. Jaksa mendakwa Nadiem menyalahgunakan kewenangan dalam menentukan spesifikasi Chromebook sehingga menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara. Sementara itu, kubu Nadiem membantah seluruh tuduhan dan menyebut proyek tersebut merupakan kebijakan publik yang sah.
13 Mei 2026 → Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sekitar Rp5,6 triliun. Jaksa juga menyatakan kerugian negara mencapai sekitar Rp2 triliun.
Mei–Juni 2026 → Tim kuasa hukum membacakan pleidoi. Mereka menilai perhitungan kerugian negara tidak tepat, membantah adanya konflik kepentingan dengan Google, serta menegaskan Chromebook masih digunakan oleh sekolah-sekolah.
30 Juni 2026 → Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Nadiem Makarim bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun.
Fatimah: “negara demokrasi adalah tidak ada satupun orang yang akan di tangkap ketika mereka menyampaikan aspirasi dan pendapatnya”
Dengerin nih pemerintah yang suka nangkepin aksi massa demo mahasiswa
ccig:setapol.indonesia
Wawancara terhadap seorang investor: ia jelaskan alasan investor luar enggan berinvestasi ke Indonesia. Dia bercerita pengalamannya 5 tahun lalu saat di Indonesia. 😯