Indonesia Network Information Center (ID-NIC) adalah inisiatif yang didukung sepenuhnya oleh APJII dengan tujuan tersedianya pengelolaan informasi jaringan.
Bagaimana jika Saya ingin melakukan permintaan penambahan AS Number?
Ikuti prosedur dan lengkapi syarat yang tertera pada gambar dan simak panduan lengkapnya di https://t.co/8sAFl64Sk1
#IDNIC#Technology#IPAddress#Network
Bagaimana prosedur dalam permintaan ASN Baru? Apa saja syarat yang harus dilengkapi?
Baca selengkapnya di https://t.co/8sAFl64Sk1
#IDNIC#Technology#IPAddress#Network
IPv6 saat ini merupakan teknologi yang telah berusia 25 tahun dan memiliki pengukuran yang telah berubah selama bertahun-tahun. Walau telah dieksplorasi selama bertahun-tahun,
Namun, terlepas dari semua keraguan terhadap IPv6 sebagai protokol dan semua masalah dengan aspek desainnya, Geoff Huston dalam artikelnya yang berjudul “Measurement IPv6” mengemukakan bahwa akan sangat berharga untuk memahami lebih banyak tentang cara kerja jaringan IPv6.
Hadapi nikmat dengan rasa syukur dan hadapi masalah dengan rasa sabar. Marilah bersama-sama kita menjadi pembawa cinta kasih, damai dan terang bagi dunia.
Jika objek maintainer & IRT Anda belum ditambahkan di akun MyIDNIC Anda, silahkan tambahkan pengelola di MyIDNIC dengan mengikuti langkah-langkah diatas.
IDNIC menerbitkan atribut ‘abuse-c’ untuk catatan sumber daya dalam IDNIC whois database berdasarkan kebijakan komunitas prop-125: Validation of “abuse-mailbox” and other IRT emails.
Atribut ‘abuse-c’ akan merujuk ke objek ‘role’, yang akan berisi informasi kontak yang sama yang saat ini terlihat di objek IRT Anggota. Setiap perubahan pada informasi abuse-c perlu dilakukan dalam objek IRT karena atribut abuse-c dihasilkan secara otomatis dari objek IRT.
Sesuai dengan prop-125: Validation of “abuse-mailbox” and other IRT emails APNIC pada 30 Juni 2019, mengharuskan semua kontak yang terdaftar di objek IRT divalidasi setiap enam bulan,
untuk memastikan kotak surat penyalahgunaan dipantau dan responsif terhadap laporan penyalahgunaan yang sah.
Kegagalan untuk memvalidasi kontak IRT adalah pelanggaran kebijakan, akan mengakibatkan objek ditandai sebagai 'Tidak Valid', dan akses ke MyIDNIC akan terbatas.