@kompascom Sebelum gibran mundur/ di mundurkan kericuhan ini akan terus berlangsung. Yg rugi jg presidennya sendiri/pemerintahan negara ini. Ekonomi gak maju, investor pikir2 mau investasi di sini. Pilih yg mana hayoo??
Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Berita Selengkapnya:
https://t.co/taCF3VeZv5
#MengawalKonstitusi
#salaMKonstitusi
#MKRI