Segemuk-gemuk Ikan pasti ada tulangnya
Sekurus-kurus Ikan pasti ada dagingnya.
Buang yang keruh ambil yg jernih,
carilah baik dalam buruknya orang, itulah Akhlak
carilah buruk dalam kebaikan diri sendiri, itulah Ikhlas.
~Ust. Ebit Lew
🚨🚨BREAKING NEWS🚨🚨
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada. Dalam putusan pada perkara bernomor 60/PUU-XXII/2024 MK menetapkan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Dalam putusannya MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Amar putusan MK mengubah isi pasal 40 ayat 1 UU Pilkada. Pada poin c dinyatakan, provinsi dengan penduduk yang memiliki DPT 6 juta hinga 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen untuk dapat mengusulkan gubernur dan wakil gubernur.
Baca berita selengkapnya! https://t.co/Gg4vi0OBdU
@ethadisaputra@Fahrihamzah Sesama umat islam saja di Republik ini tidak bersatu dan saling membubarkan antar kelompok. Lalu bagaimana mw memikirkan islam secara global.😁