@anggraitaap@gooddaypls_@cheyymn@neohistoria_id dasar hukum dan wewenang penetapan gaji pokok serta tunjangan lain secara umum berada di bawah peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh Presiden.
@anggraitaap@gooddaypls_@cheyymn@neohistoria_id Jadi, terkait kenaikan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta, meskipun nominalnya ditentukan oleh pihak DPR dan Kementerian Keuangan sebagai kompensasi atas tidak adanya rumah dinas,
@anggraitaap@cheyymn@neohistoria_id Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, Presiden memiliki peran untuk menetapkan besaran gaji pokok anggota DPR. Sementara itu, rincian teknis mengenai tunjangan diatur oleh instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal DPR.