Di Polda Jambi, ada seorang Komisaris Polisi berinisial RC.
November 2005: RC memperkosa istri rekan kerjanya sendiri saat korban dalam kondisi tidak berdaya.
14 April 2008: Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum.
Tapi RC tidak langsung masuk penjara. Dia kasasi. Lalu PK.
2010: Mahkamah Agung menguatkan vonis. Putusan berkekuatan hukum tetap , inkracht.
Tapi RC tetap tidak masuk penjara.
Dia masih berdinas.
Bahkan dipindahkan ke Polda Jambi pada 2009 , saat kasusnya masih bergulir.
Baru pada Januari 2022 , 14 tahun setelah divonis , RC akhirnya dieksekusi.
Bukan karena inisiatif Polri.
Tapi karena tim jaksa dari Banjarmasin datang menjemputnya langsung dari lingkungan Polda Jambi.
RC menjalani 4 tahun penjara.
Lalu keluar. Dan kembali berdinas.
13 Maret 2026: Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor KEP/78/III/2026 resmi memutasi RC , dari Pamen Yanma ke Pamen Rorena Polda Jambi. Jabatan naik, bukan dipecat.
Seorang terpidana pemerkosaan yang sudah inkracht di Mahkamah Agung, kini Komisaris Polisi aktif, baru saja naik jabatan.
Sementara itu, di institusi yang sama:
April 2026 , dua bintara Polda Jambi yang terlibat pemerkosaan remaja 18 tahun (November 2025)
langsung dipecat tidak hormat (PTDH) dalam hitungan bulan.
Jadi begini pola yang terlihat:
a. Bintara biasa perkosa → dipecat dalam hitungan bulan ✓
b. Perwira perkosa → masih aktif berdinas 20 tahun kemudian, naik jabatan ✓
Di Polri, keadilan ternyata tergantung pangkat.
Saat dikonfirmasi media pada 4 Juni 2026, Kabid Humas Polda Jambi menjawab:
"Untuk kasusnya, saya tidak tahu. Saya cari tahu ke Propam dulu ya."
Dua puluh tahun setelah kejadian.
Empat belas tahun setelah inkracht.
Pejabat Polda masih bilang tidak tahu.
Ini bukan soal lupa.
Ini soal siapa yang dilindungi.
Temen gw kerja di PLN.
Dia bilang ada satu pertanyaan yang tiap hari bikin dia dimaki, dan dia capek ngejelasinnya.
Pertanyaannya: "kok beli token 100 ribu, dapet listriknya kurang? Sisanya ke mana?"
Dia cerita ke gw sambil geleng-geleng. "Yang motong duit itu bukan PLN. Tapi yang dimaki tetep kita."
Gw ngerutin dahi. Kalo bukan PLN, terus siapa yang ngambil?
Malem itu gw cek struk token gw sendiri. Ada satu baris kecil yang selama ini gak pernah gw baca.
Pengendara Hadang Mobil Pakai “Pistol Koboi” di Rantau Bais, Diduga Oknum: “Kalau Main Hakim Sendiri Dibolehkan, Saya Mau Beli Senpi”
Keterangan lengkap 👇
https://t.co/8T6O6O8OxV
Guys, lu pada tau gak?
Kalau dulu Indonesia gagal memperjuangkan status sebagai negara kepulauan, bisa jadi laut di antara Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan pulau-pulau lainnya dianggap sebagai perairan internasional.
Bayangin aja. Kapal perang asing, kapal selam asing, atau armada negara lain bisa lewat di tengah wilayah Indonesia tanpa perlu izin khusus. Kedengarannya gila, tapi itu memang ancaman yang pernah dihadapi Indonesia dulu.
Masalahnya, setelah merdeka Indonesia masih memakai aturan warisan kolonial yang cuma mengakui wilayah laut sejauh 3 mil dari garis pantai masing-masing pulau. Artinya laut di antara pulau-pulau Indonesia dianggap laut bebas.
Kalau aturan itu terus berlaku, Indonesia bakal terlihat seperti kumpulan ribuan pulau yang terpisah-pisah, bukan satu negara yang utuh.
Karena itulah pada tahun 1957 lahir Deklarasi Djuanda. Indonesia dengan berani menyatakan bahwa laut yang berada di antara pulau-pulau Nusantara adalah bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah Indonesia.
Tapi masalahnya, mendeklarasikan sesuatu itu mudah. Yang sulit adalah membuat dunia mengakuinya.
Di sinilah muncul dua tokoh penting yang jarang dibahas generasi sekarang. Prof. Mochtar Kusumaatmadja sebagai arsitek hukumnya, dan Prof. Dr. Hasjim Djalal sebagai ujung tombak diplomasi Indonesia di forum internasional.
Tugas Hasjim Djalal bukan main beratnya. Beliau harus berhadapan dengan negara-negara maritim besar yang tentu punya kepentingan sendiri.
Bertahun-tahun beliau bernegosiasi, melobi, berdebat, dan memperjuangkan agar konsep “Negara Kepulauan” diakui dunia.
Perjuangan panjang itu akhirnya membuahkan hasil saat konsep Archipelagic State diakui dalam UNCLOS 1982.
Sejak saat itu dunia mengakui bahwa laut yang menghubungkan pulau-pulau Indonesia adalah bagian dari wilayah kedaulatan Indonesia.
Jadi kalau hari ini kita melihat Indonesia sebagai satu negara utuh dari Sabang sampai Merauke, itu bukan sesuatu yang terjadi begitu saja. Ada perjuangan diplomasi puluhan tahun di belakangnya.
Kadang pahlawan tidak selalu memegang senjata di medan perang. Ada juga yang berjuang di meja perundingan, menghadapi dunia, dan berhasil menjaga kedaulatan Indonesia tanpa melepaskan satu jengkal wilayah pun.