@kring_pajak Beda nya ketika diurus org pajak bisa cepat tanpa proses pemeriksaan , sedangkan kalo ngurus sendiri via web faktur ternyata sulit, kenapa bisa begitu ?
@kring_pajak LB itu benar adanya kak, tapi di pemeriksaan ditolak karena kita bayar pembelian faktur nya melalui rekening pribadi direktur nya, bukan ke rekening perusahaan penjualan, menurut mereka menyalahi aturan
@kring_pajak Proses diperiksa, sudah proaktif datang ke kantor pajak, dan ternyata di tolak atas dasar kami membayar pembelian barang tersebut mentransfer ke rek pemilik perusahaan BKN an perusahaan penjual barang
@kring_pajak Restitusi pekerjaan yg telah berlalu Oktober 2021 kami mendapatkan pekerjaan pembelian barang pada dinas perhubungan,
Setelah itu kami mendapatkan faktur dari perusahan penjualan barang tersebut
Otomatis ada kelebihan bayar, dan kami coba untuk restitusi satu tahun kami menunggu
@kring_pajak Kami ditolak restitusi dengan alasan pembayar yg kami lakukan melalui transfer rek direktur tempat yg kami beli barang bukan atas nama perusahaannya
1 apakah pembelian itu harus transfer langsung ke toko atau perusahaan ?
2 faktur yg kami dapat dari toko tersebut berarti batal y
@kring_pajak Kami ada pekerjaan atau kegiatan pada dinas pa tahun 2021 dan kami melakukan pembelian barang ke yang punya barang dengan PPN,
Kemudian kami mengajukan Restitusi atas kelebihan PPN dan kami pun diperiksa oleh kantor pajak, semua data sudah kami berikan, terahir bulan Januari 2023
@kring_pajak Terkait restitusi sudah satu tahun diperiksa berkas sudah dikasih cuma kesalahan sedikit aja, gara gara bos transfer nya ke direktur nya bukan ke an perusaan, ahirnya di tolak oleh KPP serbar