Tanggal 1 Juli 2026 (besok) InsyaAllah adalah hari terakhir kami bersidang di MK.
Sebelum Indonesia bangkrut & profesi guru punah. Kita menangkan gugatan ini ya. Dan sebelum proyek korup (MBG) ini makin merusak Indonesia diberbagai aspek ✊
JUST IN: BEM FHUI mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendukung perkara uji materiil Nomor 55/PUU-XXIV/ 2026 yang diajukan guru honorer Reza Sudrajat
"Permohonan tersebut menyoal 20 persen anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG)."
Ketua BEM FHUI: "Melalu Amicus ini, kami mencoba meng-highlight bagaimana Perkara 55 yang diajukan sebelumnya memberikan tanggapan terkait MBG yang dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan dalam APBN kita,"
"Menurutnya, tata kelola Program MBG masih lemah dan membuka celah korupsi, terutama karena melibatkan berbagai institusi, termasuk Polri dan TNI melalui sejumlah yayasan."
"Alokasi anggaran pendidikan untuk program ini juga dinilai berdampak pada tertundanya gaji guru honorer, menurunnya fasilitas sekolah dan perguruan tinggi, serta meningkatnya biaya pendidikan tinggi yang membebani dunia akademik nasional".
'Dalam Amicus Curiae, BEM FHUI menilai Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya telah melegitimasi masuknya anggaran Program MBG ke dalam postur anggaran pendidikan. Akibatnya, dana yang seharusnya diprioritaskan untuk fungsi inti pendidikan digunakan untuk membiayai program di luar penyelenggaraan pendidikan nasional."
"Ketua BEM FEB UI, Jundi AI Muhandis berpendapat pengalokasian MBG saat ini tidak tepat sasaran, eksesif, dan justru membebani fiskal. Malahan cacat desain kebijakan yang menimbulkan berbagai ruang bagi potensi adanya korupsi."
"Dari segi kesehatan, Ketua BEM FMIPA UI, Kivarens Alboelda menilai pemenuhan kebutuhan yang seharusnya menekan angka stunting sebagai tujuan awal program MBG sampai saat ini masih belum dapat mengintervensi dan menekan data stunting itu sendiri."
"Lalu, Ketua BEM Psikologi UI, A'is Izziddien Al Fatin, menambahkan penyampaian Amicus Curiae merupakan bentuk komitmen mereka untuk menyuarakan pandangan bahwa Program MBG tidak hanya dinilai tidak tepat sasaran, tetapi juga berpotensi merugikan tata kelola manajemen pendidikan di Indonesia."
dikutip dari hukumonlinenewsroom