Mohon bantuannya utk seluruh pihak terkait atas penderitaan penghuni/pemilik unit Apartemen Puri Park View. Sdh 12 tahun AJB tidak pernah diberikan, padahal seluruh dana pengurusan sudah dibayarkan. 12 tahun dikelola tanpa pernah diterbitkan laporan keuangan dan saat ini yang paling parah Warga tidak bisa membeli token listrik sebelum membayar Rp 971.250 utk biaya migrasi/penggantian KWH meter padahal Surat dari Ditjen Ketenagalistrikan menyatakan penggantian KWH meter tanggung jawab Pengelola Apartemen tp semua itu mereka abaikan. Mohon bantuannya @DKIJakarta@dprkp_dki@dprddkijakarta@DPR_RI@KementerianESDM@YLKI_ID @InfoGatrik
@Bambank_tjakep @cutsarina5 Coba aja dicek bandara domestik resmi ada imigrasi atau bea cukainya gak? Netizen Indo seneng heboh” aja tapi jarang yg mau cari tau..
@DKIJakarta dan @InfoGatrik Kenapa Pemprov DKI malah mengabaikan Surat dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Dirjen Ketenagalistrikan dan membenarkan tindakan Badan Pengelola Apartemen Puri Park View yg menagihkan biaya mutasi KWH meter kepada pemilik unit Apartemen? Padahal Kementerian ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menandatangani Nota Kesepakatan untuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan di Provinsi DKI Jakarta.
@DPR_RI@dprddkijakarta@dprddki@dprkp_dki@KementerianESDM
#PuriParkView #NoViralNoJustice #PengelolaZolim
Dasar Badan Pengelola Apartemen PPV utk membebankan biaya Migrasi KWH meter sebesar Rp. 971.250 ke pemilik unit hanya 1 saja yaitu pemahaman sepihak mereka terhadap Berita Acara Serah terima KWH Meter saat serah terima unit. Sedangkan dasar kami adalah:
1. Berita Acara Serah Terima KWH meter bukanlah Bukti kepemilikan atas KWH Meter tetapi sesuai dengan isinya merupakan Bukti penyerahan KWH Meter untuk digunakan dan dipelihara karena kami berlangganan listrik kepada Badan Pengelola.
2. Adanya pernyataan bahwa kami dilarang merusak segel, membuka atau merubah KWH Meter listrik mempertegas bahwa kami bukan pemilik KWH Meter tersebut sama seperti KWH Meter milik PLN di Rumah Tapak.
3. UU no. 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, bagian Penjelasan Pasal 29, ayat 2, huruf b “Yang dimaksud dengan “Instalasi tenaga listrik milik konsumen” adalah instalasi tenaga listrik setelah alat pengukur atau alat pembatas penggunaan tenaga listrik”.
4. IUPTL yg digunakan dalam penyediaan listrik di Apartemen PPV adalah IUPTL PLN sehingga sesuai dengan UU no. 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Pasal 1, ayat 7 maka kami adalah pelanggan PLN sehingga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Konsumen PLN lainnya.
5. Surat dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan kepada Badan Pengelola yang menyatakan bahwa penggantian Kwh Meter menjadi tanggung jawab Pengelola Apartemen.
Sekian banyak dasar kami diabaikan oleh Badan Pengelola, UU diabaikan, Surat Ditjen Ketenagalistrikan diabaikan. Mereka terus menagih biaya penggantian KWH meter tersebut dan membuat kami tidak bisa membeli Token listrik. Bagaimana peran negara dalam melindungi rakyatnya? Apakah sedemikian berkuasanya Pengembang/Pengelola Apartemen sehingga bisa mengabaikan UU dan Instansi Negara? @DKIJakarta @InfoGatrik @pln_123@DPR_RI@dprddkijakarta@dprddki@dprkp_dki@KementerianESDM #PuriParkView #NoViralNoJustice #PengelolaZolim
@DKIJakarta Pergub DKI no. 70 tahun 2021 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusunami pada pasal 102C ayat 1 menyatakan “Dalam hal terjadi permasalahan di lingkungan Rusunami, P3SRS dan atau pengelola/pelaku Pembangunan selaku pengelola sementara dilarang melakukan Tindakan pembatasan dan atau pemutusan fasilitas dasar."
Tapi saat ini kami warga Apartemen Puri Park View tidak bisa membeli Token listrik itu sama saja dengan melakukan pembatasan/pemutusan fasilitas dasar. Saya sudah membuat aduan CRM tentang masalah ini, tapi sudah 13 hari status aduan masih EWS sedangkan Token listrik kian menipis apa yang harus kami lakukan? @DPR_RI@dprddkijakarta@dprkp_dki@pln_123@KementerianESDM Apakah ada yg tergerak utk membantu kami? #PuriParkView #NoViralNoJustice
@prastow@smindrawatii@KemenkeuRI@DitjenPajakRI Mohon atensinya, Dana BPHTB sudah kami bayarkan pada saat pembelian unit di Apartemen Puri Park View (PPJB), kalau dianggap rata-rata 10jt saja nilainya, dikalikan 2800 unit, total ada 28 Milyar dana BPHTB yang mestinya menjadi penerimaan Negara tapi tidak bisa diterima karena sudah 12 tahun sejak PPJB unit pertama tidak kunjung dilakukan AJB. Bagaimana nasib dana tersebut selama 12 tahun? Itu baru biaya BPHTB saja, kami juga sudah bayar didepan Biaya Pengurusan Sertifikat Hak Milik dan Biaya AJB , total 4jt dikalikan 2800 unit, total ada 11,2 Milyar lagi. Bagaimana hukumnya terhadap dana yg disimpan Developer ini? Kenapa Negara tidak mengejar potensi pemasukan dari BPHTB ini dan membantu kami mendapatkan Hak kami? #PuriParkView #DepositBPHTB #PenerimaanNegara #12thTungguAJB
Mohon bantuannya utk seluruh pihak terkait atas penderitaan penghuni/pemilik unit Apartemen Puri Park View. Sdh 12 tahun AJB tidak pernah diberikan, padahal seluruh dana pengurusan sudah dibayarkan. 12 tahun dikelola tanpa pernah diterbitkan laporan keuangan dan saat ini yang paling parah Warga tidak bisa membeli token listrik sebelum membayar Rp 971.250 utk biaya migrasi/penggantian KWH meter padahal Surat dari Ditjen Ketenagalistrikan menyatakan penggantian KWH meter tanggung jawab Pengelola Apartemen tp semua itu mereka abaikan. Mohon bantuannya @DKIJakarta@dprkp_dki@dprddkijakarta@DPR_RI@KementerianESDM@YLKI_ID @InfoGatrik
Dana BPHTB sudah kami bayarkan pada saat pembelian unit di Apartemen Puri Park View, kalau dianggap rata-rata 10jt saja nilainya dikalikan 2800 unit, total ada 28 Milyar dana BPHTB yang mestinya menjadi penerimaan Negara tapi tidak bisa diterima karena sudah 12 tahun sejak PPJB tidak kunjung dilakukan AJB. Bagaimana nasib dana tersebut selama 12 tahun? Kenapa Negara tidak membantu kami mendesak Developer agar segera melakukan AJB sehingga Negara bisa mendapatkan pemasukan juga? Apakah tidak ada konsekwensi Hukum tentang ini utk Developer? Bukankah lebih mudah mengejar ini untuk pemasukan Negara sekaligus membantu Rakyat yang sebagai konsumen mendapatkan haknya? @prastow@smindrawatii@KemenkeuRI@DitjenPajakRI@DKIJakarta@DPR_RI@dprddkijakarta@dprkp_dki@gibran_tweet@prabowo@Maruarar_Sirait@Gerindra
#PuriParkView #BPHTB #NungguAJB12tahun #NoViralNoJustice
@SatriaCakyl Semoga ada instansi yang berwenang yang mau membantu para penghuni/pemilik unit Apartemen Puri Park View... apakah benar No Viral No Justice? apakah kita yang hanya bersuara kecil ini bisa mendapatkan keadilan?
#PuriParkView#NoViralNoJustice
@DKIJakarta Saya tidak bisa kirim DM. Saya perlu mengirimkan pengaduan via email karena saya akan jelaskan kronologis dan lampirkan dokumen-dokumen pendukungnya. Saya sudah coba lewat JAKI tapi penjelasan terbatas dan tidak bisa berikan dokumen lampiran
Aneh juga peraturan pemilu ini. Sudah jauh hari daftar pindah TPS dan sdh dapat suratnya DPTb. Di online juga sdh terdaftar di TPS 88. Ternyata saat datang dibilang kuota DPTb cuma 6 surat suara. Dan baru bisa nyoblos jam 11 dan itu dulu”an.. Aneh.. #Pemilu2024#PemiluDamai2024