Itulah mengapa aku skeptis ketika ada sesuatu yg viralΒ² dulu, gausah pada emosi duluan. Kayak kemaren case Pajak UMKM aja... Aturannya ada, tinggal kita mau baca apa gak.
Ibu ini kena pajak progresif bukan karena JHT selalu progresif, tapi karena ada riwayat pencairan sebagian 10% yang dilakukan lebih dari 2 tahun sebelumnya.
Mekanismenya (PP 68/2009 + PMK 16/2010): JHT yang dicairkan sekaligus dan belum pernah ada pencairan sebagian sebelumnya β PPh Final. Tarifnya lebih rendah: 0% s.d. Rp50 juta, 5% di atasnya.
Tapi kalau sudah pernah ambil sebagian (10% atau 30%) dan pencairan berikutnya dilakukan lebih dari 24 bulan kemudian β status berubah jadi PPh Pasal 17 tidak final. Tarifnya progresif sampai 35%, dan digabung dengan penghasilan lain di SPT.
Ibu itu ambil 10% 10 tahun lalu. Pencairan sekarang= pencairan kedua, jarak lebih dari 2 tahun. Itulah kenapa kena progresif, bukan pajak baru, tapi konsekuensi pilihan pencairan sebagian yang dilakukan bertahun-tahun sebelumnya.
-ajak Sumatera merdeka dan Federal
-menjilat Malaysia, Singapura, Brunei
-maki2 pak wo atau pak wi
-puji2 Habibie atau SBY
-jadi pembela LGBTQ+-123
-jadi pembela Nadiem
-nobar Pesta Babi
-minta Harga Pertamax Turun
Silahkan dipilih key topiknya
niscaya akun anda akan Rameπ€£
@KarinaShen54587 Aceh Minang bersatu mah gampang, tinggal buat aliansi militer untuk invasi Nias dan Batak, hapus kekristenan seutuhnya, buang agama bawaan penjajah
begitulah caranya membersihkan sumatera dari kekafiran
lalu mereka semua akan bersatu dalam Islam
selesai, jadi sumatera bersih