4.Bahwa Penyerahan dokumen akan dikirimkan melalui surat elektronik kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak Kesepakatan Mediasi.
5.Biaya Penggandaan Dokumen dibebankan kepada Pemohon
Sidang Ajudikasi Non Litigasi antara Perkumpulan Lentera Waseso Negoro VS Sekda Kota Semarang (061/SI/VIII/2021)
Agenda: Pemeriksaan Legal Standing & Klarifikasi Para Pihak
Selengkapnya di sini ๐
https://t.co/heKzvz4xpF
3.Apabila hal tersebut tidak dapat dipenuhi maka Termohon akan memberikan salinan dokumen
rekapitulasi piutang tahun 2018 dan tahun 2019 dan Termohon akan memberikan surat pernyataan dari Termohon bahwa salinan dokumen piutang pajak tidak dapat diberikan dalam bentuk softfile
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan Salinan informasi yg dimohonkan Pemohon paling lambat 14 hari kerja setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
4.Menetapkan biaya pengandaan dokumen dibebankan kepada Pemohon.
Sidang Agenda Putusan untuk perkara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) VS Kades Sedan Kab.Rembang.
No.register sengketa 042/SI/VII/2021
Selengkapnya dapat disimak di sini ๐
https://t.co/D1ksVEcJeB
g. Laporan Penggunaan Dana Bantuan Penaggulangan dan Pencegahan Virus Covid-19 yaitu Dana BLT Dana Desa Tahun 2020,
โถ๏ธMerupakan informasi terbuka yang wajib tersedia setiap saat, sebagaimana ketentuan Pasal 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang SLIP DESA