Pada hari Senin, 06 Oktober 2025 Pukul 08.00 WITA - selesai, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Bapak La Ode M. Nusrim, S.H., M.H. beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Tiar Yustianno, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Bapak Devaky Julio Bagaskara K, S.H.
melaksanakan kegiatan Ekspose Perkara Restorative Justice bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Asisten Tindak Pidana Umum dengan Tersangka A.n. Brayen Palit yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dari Polres Minahasa Tenggara.
Berdasarkan hasil ekspose
Pada hari Senin, 06 Oktober 2025 Pukul 07.30 WITA - selesai bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dilaksanakan Apel Pagi yang dipimpin oleh Kasi Pidum Bapak Tiar Yustianno, S.H., M.H. diikuti oleh seluruh Pegawai dan PPNPN Kejari Minsel.
dan Penegakan Hukum (Calon Jaksa) Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Rizkha Bayu Ardi Ananda, S.H. menjadi Narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Menyapa.
Pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025 Pukul 10.00 WITA - selesai bertempat di RRI Manado, Kepala Seksi Intelijen Sonny Arvian Hadi Purnomo, S.H., M.H. beserta Kepala Sub Seksi Pra Penututan Seksi Tindak Pidana Umum Rumenta Aprina Situmorang, S.H., M.H. dan Penelaah Penuntutan
kegiatan Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Bapak Presiden RI serta Peringatan Hari Koperasi Nasional Ke-78 Tahun 2025.
Pada hari Senin, 21 Juli 2025 Pukul 11.00 WITA - selesai bertempat di Aula Waleta Pememerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bapak Ferdi Ferdian Dwirantama, S.H., M.H. mengikuti
Terima Pengalihan Rupbasan ke Kejaksaan.
Dihadiri :
1. Kepala Bidang Penyusunan Program BPA beserta jajaran;
2. Kepala Rupbasan/Perwakilan se-Indonesia;
3. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti se-Indonesia;
4. Staff PAPBB Kejaksaan se-Indonesia.
Pada hari Jumat, 18 Juli 2025 Pukul 10.00 WITA - selesai bertempat di Ruang Vidcon Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Bapak Hermoko Febriyanto, S.H., M.H. beserta Staff PAPBB mengikuti kegiatan Persiapan Rencana Serah
Minahasa Tenggara Pdt. Rio Tumbelaka, https://t.co/BbqOMjZMI1;
9. Pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) Kab. Minahasa Tenggara;
10. Peserta Sosialisasi.
Pada hari Kamis, 17 Juli 2025 Pukul 14.40 WITA - selesai bertempat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kec. Ratahan, Kab. Minahasa Tenggara. Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang diwakili Kepala Seksi Intelijen Bapak Sonny Arvian Hadi
Tenggara yang diwakili Kepala Seksi Urusan Agama Kristen Nova Bujung, M.pdk;
6. Danramil 1302-12/Belang yang diwakili Babinsa Koramil 1302-12/Belang Serka Ibrahim;
7. Ketua FKUB Kab. Minahasa Tenggara Pdt. Daniel B. Bastian, S.pdk., https://t.co/BbqOMk0kxz;
8. Ketua BKSAUA Kab.
berjudul "Kenakalan Remaja". Sebanyak 40 orang siswa-siswi serta guru mengikuti kegiatan tersebut dan sebanyak 10 orang siswa-siswi mampu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh narasumber.
Pada hari Kamis, 17 Juli 2025 Pukul 10.00 WITA - selesai bertempat di SMK Negeri 1 Ratahan, Kepala Seksi Intelijen Sonny Arvian Hadi Purnomo, S.H., M.H. bersama dengan Kasubsi Prapenuntutan β Pidana Umum Ibu Rumenta Aprina Situmorang, S.H., M.H. mengikuti kegiatan Penyuluhan
40 orang yang didampingi oleh guru-guru.
Bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dalam rangka pengenalan hukum serta pengenalan tentang kejaksaan. Materi yang dibawakan oleh narasumber
Pada hari Kamis, 17 Juli 2025 Pukul 09.00 WITA - selesai bertempat di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Bapak Hermoko Febriyanto, S.H., M.H. beserta Staff PAPBB mengikuti kegiatan Supervisi Kinerja Bidang Pemulihan Aset Di
Wilayah Kejaksaan Sulawesi Utara.
Dihadiri:
1. Kepala Bidang Pemulihan Aset dan Lainnya;
2. Staff Bidang Pemulihan Aset Kejagung;
3. Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara beserta jajaran;
4. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti se-wilayah