@SyaifulHooda@cakimiNOW@DPR_RI Guru honorer yang sudah mengajar dan sudah memiliki sertifikat pendidik serta mempunyai status sebagai "guru pengganti" sangat layak diprioritaskan dalam perekrutan PPPK. Mereka sudah melaksanakan kewajiban dibuktikan dengan serifikat pendidik, namun bagaimana dengan hak mereka?