JOKOWI cahaya Indonesia
Dulu
Negeri ini hampir tanpa harapan
Datanglah
Sang Pembawa Harapan itu
Rakyat berseru memanggil namanya JOKOWI.
Selama 10 tahun
Jokowi hadiri di negeri ini
HARAPAN itu ADA
CAHAYA bersinar di negeri ini
Terima kasih Jokowi
ORANG BAIK ๐๐ป
ENGLAND: A Palestinian refugee from Gaza, who arrived claiming to be fleeing a โgenocideโ, was arrested for attempting to rape a 14-year-old girl.
He defended himself: โAccording to Sharia law, raping a non-Muslim girl is legal. I only follow Allah and Sharia law.โ
Pure evil!
@Sammi86Pilang Dikit amat,cuma 40
Uangnya Jusuf Kalla kan banyak...
Pasti ormas yang percaya si Rizieq Shihab keturunan imigran Yaman itu cucu nabi Muhammad SAW yang padahal berdusta.
๐ฎ๐ฉโค๏ธ๐ฎ๐ฉ
โIf Bangladesh wages a war against Myanmar, the women we capture will be distributed among our soldiers.
โSuppose we get 50 girls, I will keep 10. Rest I will sell to our soldiers.
โIslam allows taking kafir girls as sex slaves. They deserve humiliation.โ
~ Bangladeshi maulavi.
JK " Bisa hancur negara ini kalo pak @jokowi jdi presiden "
Ternyata alasan dia bicara seperti itu adalah sebagai tekanan supaya dia yang jdi cawapresnya karena merasa dudah pengalaman sebagai wapres era pak SBY.
Tapi yang kita tidak tau niat dia sebenarnya bukan untuk sejahterakan rakyat melainkan untuk sejahterakan grup kalla dgn pinjaman 30 trilyun dan kabarnya jatuh tempo tahun ini.
Karena tidak bisa bayar mulai deh kasak kusuk bikin keributan, salah satunya prediksi tentang kerusuhan hingga chaos april - agustus 2026.
Kenapa bisa prediksi kaya gtu ? Karena dia ga bisa bayar hutang ๐
Chaos artinya negara berantakan kewajiban bayar bisa di tangguhkan.
Jurnalis Palestina berada ditengah tengah orang Palestina yang sedang melempari IDF dengan bom molotov, wajar saja jurnalis yg seperti ini, akan ikutan jadi korban
Guys, ada kasus yang menurut gue harus lebih banyak disorot dan ini bukan kasus kecil.
Rp28 miliar dana umat dikumpulkan selama 40 tahun raib.
Pelakunya mantan kepala cabang bank BUMN sendiri.
Kasusnya:
Paroki Aek Nabara di Sumatera Utara menjadi korban penggelapan dana sebesar Rp28 miliar oleh mantan kepala cabang BNI bernama Andi Hakim Febriansyah.
Uang itu bukan uang biasa.
Itu dana yang dikumpulkan umat selama 40 tahun untuk pembangunan gereja, kebutuhan kesehatan, dan pendidikan jemaat.
Empat dekade tabungan kolektif.
Habis dalam satu pengkhianatan.
Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya penggelapannya:
Bendahara gereja menyampaikan sesuatu yang menurut gue adalah inti dari seluruh masalah ini:
Deposito berjangka yang resmi bisa dicairkan tanpa tanda tangan saya, tanpa kehadiran saya, tanpa berhadapan dengan teller.
Lalu di mana pengawasan BNI?
Ini bukan pertanyaan retorika.
Ini pertanyaan teknis yang serius.
Dalam sistem perbankan yang sehat pencairan deposito berjangka membutuhkan verifikasi ketat.
Ada prosedur.
Ada tanda tangan.
Ada konfirmasi kehadiran.
Kalau semua itu bisa dilewati oleh seorang kepala cabang itu bukan hanya soal oknum.
Itu soal lubang sistemik dalam pengawasan internal bank.
Dan respons bank yang dikritisi:
Paroki Aek Nabara menyatakan BNI kurang kooperatif dalam menangani kasus ini.
Pihak gereja bahkan harus datang ke bank dan meminta pertanggungjawaban secara langsung setelah kasus ini sudah jelas melibatkan pegawai bank yang datang atas nama BNI, bukan atas nama pribadi.
AHF adalah wajah BNI bukan AHF sebagai pribadi. Karena itulah kami percaya.
Dan ini adalah poin hukum yang sangat kuat. Ketika seseorang datang dalam kapasitas jabatannya sebagai kepala cabang bank BUMN kepercayaan yang diberikan bukan kepada individu itu. Kepercayaan diberikan kepada institusi yang dia wakili.
Kalau institusinya kemudian cuci tangan dengan mengatakan itu oknum itu adalah respons yang tidak adil dan tidak bertanggung jawab.
Ini bukan pertama kalinya:
Kasus penggelapan oleh oknum pegawai bank BUMN bukan fenomena baru di Indonesia.
Dan polanya hampir selalu sama: pelaku adalah orang dalam yang dipercaya, korban adalah nasabah yang percaya pada nama besar institusinya, dan respons institusi hampir selalu lambat dan defensif.
Yang berbeda dari kasus ini adalah skalanya Rp28 miliar dari komunitas yang mengumpulkan uang selama 40 tahun dan korbannya adalah umat yang mempercayakan tabungan hidup mereka kepada bank negara.
Yang perlu dituntut secara konkret:
Satu BNI harus menjelaskan secara transparan bagaimana deposito berjangka bisa dicairkan tanpa prosedur verifikasi yang seharusnya berjalan.
Dua Kalau ada lubang sistemik dalam pengawasan internal itu bukan hanya tanggung jawab pelaku. Itu tanggung jawab manajemen dan sistem audit internal bank.
Tiga Korban berhak mendapat kompensasi dari institusi bukan hanya menunggu proses pidana terhadap individu pelaku yang mungkin butuh bertahun-tahun.
Empat OJK sebagai regulator perbankan perlu memberikan penjelasan publik apakah ada kelalaian pengawasan dari sisi regulasi.
Kalau bank BUMN tidak bisa bertanggung jawab atas tindakan pegawainya yang beroperasi atas nama bank lalu untuk apa ada bank negara?