@kring_pajak min, pasal 3 ayat 5 pmk 169/2015, koreksi bunga pinjaman untuk saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, apakah ketentuan ini berlaku untuk seluruh Wajib Pajak tanpa melihat dia WP bank/lembaga pembiayaan sesuai pasal 2 ayat 2?
pegawai pajak gak bisa dibilang nilep uang pajak yg dibayar rakyat. korupsi oleh oknum pegawai pajak itu suap dari wp badan/op. uang suap yg harusnya jadi potensi penerimaan negara, bukan uang rakyat.
yg nilep uang pajak yg udah dibayar rakyat itu justru pengguna apbn/apbd ๐ซ
Turis Taiwan Ditahan dan Didenda Petugas Imigrasi Bali karena Melakukan Hal Ini..
Seorang turis asal Taiwan, L, memposting pengalamanya berkunjung ke bali di forum diskusi PTT. Baru-baru ini, dia terbang ke #Bali dan memotret antrean panjang di imigrasi. Namun, dia dibawa petugas #imigrasi ke sebuah โkamar gelapโ dan didenda 4 juta rupiah akibat memotret area imigrasi. Petugas imigrasi menginterogasinya dan berkata akan mendeportasi L ke Taiwan. L kaget karena baru pertama kali mendengar kalau memotret area imigrasi bisa dideportasi.
Petugas imigrasi lalu menyuruh L duduk di sofa. Di sana, ia melihat beberapa turis lain juga digiring masuk ke ruangan. Setelah menunggu satu jam, L merasa tidak beres dan merasa petugas imigrasi sengaja membuatnya menunggu supaya ia berinisiatif membayar denda.
Petugas imigrasi tadinya mengatakan denda sebenarnya adalah US$4.000. Namun, karena L baru pertama kali melanggar, petugas itu hanya mendendanya US$400 saja. L akhirnya berhasil menawarnya hingga US$300 (4,5 juta rupiah).
Petugas imigrasi lalu menyuruh L menarik uang di ATM di kamar itu untuk menarik 4,5 juta rupiah. Tapi, karena batasan penarikan ATM, L hanya berhasil menarik 4 juta rupiah. Sebelum beranjak pergi, petugas imigrasi memperingatkan L untuk tidak memberitahukan hal ini ke siapapun karena sudah โmendiskonโ denda L yang harusnya US$4.000 menjadi US$300 saja.
Penumpang memang dilarang mengambil gambar di area imigrasi (termasuk bea cukai, konter imigrasi, dan area pengambilan bagasi). Sebaiknya, patuhi peraturan yang ada supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
(sumber foto: Dirjen Imigrasi)
Turis Taiwan Ditahan dan Didenda Petugas Imigrasi Bali karena Melakukan Hal Ini..
Seorang turis asal Taiwan, L, memposting pengalamanya berkunjung ke bali di forum diskusi PTT. Baru-baru ini, dia terbang ke #Bali dan memotret antrean panjang di imigrasi. Namun, dia dibawa petugas #imigrasi ke sebuah โkamar gelapโ dan didenda 4 juta rupiah akibat memotret area imigrasi. Petugas imigrasi menginterogasinya dan berkata akan mendeportasi L ke Taiwan. L kaget karena baru pertama kali mendengar kalau memotret area imigrasi bisa dideportasi.
Petugas imigrasi lalu menyuruh L duduk di sofa. Di sana, ia melihat beberapa turis lain juga digiring masuk ke ruangan. Setelah menunggu satu jam, L merasa tidak beres dan merasa petugas imigrasi sengaja membuatnya menunggu supaya ia berinisiatif membayar denda.
Petugas imigrasi tadinya mengatakan denda sebenarnya adalah US$4.000. Namun, karena L baru pertama kali melanggar, petugas itu hanya mendendanya US$400 saja. L akhirnya berhasil menawarnya hingga US$300 (4,5 juta rupiah).
Petugas imigrasi lalu menyuruh L menarik uang di ATM di kamar itu untuk menarik 4,5 juta rupiah. Tapi, karena batasan penarikan ATM, L hanya berhasil menarik 4 juta rupiah. Sebelum beranjak pergi, petugas imigrasi memperingatkan L untuk tidak memberitahukan hal ini ke siapapun karena sudah โmendiskonโ denda L yang harusnya US$4.000 menjadi US$300 saja.
Penumpang memang dilarang mengambil gambar di area imigrasi (termasuk bea cukai, konter imigrasi, dan area pengambilan bagasi). Sebaiknya, patuhi peraturan yang ada supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
(sumber foto: Dirjen Imigrasi)
Turis Taiwan Ditahan dan Didenda Petugas Imigrasi Bali karena Melakukan Hal Ini..
Seorang turis asal Taiwan, L, memposting pengalamanya berkunjung ke bali di forum diskusi PTT. Baru-baru ini, dia terbang ke #Bali dan memotret antrean panjang di imigrasi. Namun, dia dibawa petugas #imigrasi ke sebuah โkamar gelapโ dan didenda 4 juta rupiah akibat memotret area imigrasi. Petugas imigrasi menginterogasinya dan berkata akan mendeportasi L ke Taiwan. L kaget karena baru pertama kali mendengar kalau memotret area imigrasi bisa dideportasi.
Petugas imigrasi lalu menyuruh L duduk di sofa. Di sana, ia melihat beberapa turis lain juga digiring masuk ke ruangan. Setelah menunggu satu jam, L merasa tidak beres dan merasa petugas imigrasi sengaja membuatnya menunggu supaya ia berinisiatif membayar denda.
Petugas imigrasi tadinya mengatakan denda sebenarnya adalah US$4.000. Namun, karena L baru pertama kali melanggar, petugas itu hanya mendendanya US$400 saja. L akhirnya berhasil menawarnya hingga US$300 (4,5 juta rupiah).
Petugas imigrasi lalu menyuruh L menarik uang di ATM di kamar itu untuk menarik 4,5 juta rupiah. Tapi, karena batasan penarikan ATM, L hanya berhasil menarik 4 juta rupiah. Sebelum beranjak pergi, petugas imigrasi memperingatkan L untuk tidak memberitahukan hal ini ke siapapun karena sudah โmendiskonโ denda L yang harusnya US$4.000 menjadi US$300 saja.
Penumpang memang dilarang mengambil gambar di area imigrasi (termasuk bea cukai, konter imigrasi, dan area pengambilan bagasi). Sebaiknya, patuhi peraturan yang ada supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
(sumber foto: Dirjen Imigrasi)
Turis Taiwan Ditahan dan Didenda Petugas Imigrasi Bali karena Melakukan Hal Ini..
Seorang turis asal Taiwan, L, memposting pengalamanya berkunjung ke bali di forum diskusi PTT. Baru-baru ini, dia terbang ke #Bali dan memotret antrean panjang di imigrasi. Namun, dia dibawa petugas #imigrasi ke sebuah โkamar gelapโ dan didenda 4 juta rupiah akibat memotret area imigrasi. Petugas imigrasi menginterogasinya dan berkata akan mendeportasi L ke Taiwan. L kaget karena baru pertama kali mendengar kalau memotret area imigrasi bisa dideportasi.
Petugas imigrasi lalu menyuruh L duduk di sofa. Di sana, ia melihat beberapa turis lain juga digiring masuk ke ruangan. Setelah menunggu satu jam, L merasa tidak beres dan merasa petugas imigrasi sengaja membuatnya menunggu supaya ia berinisiatif membayar denda.
Petugas imigrasi tadinya mengatakan denda sebenarnya adalah US$4.000. Namun, karena L baru pertama kali melanggar, petugas itu hanya mendendanya US$400 saja. L akhirnya berhasil menawarnya hingga US$300 (4,5 juta rupiah).
Petugas imigrasi lalu menyuruh L menarik uang di ATM di kamar itu untuk menarik 4,5 juta rupiah. Tapi, karena batasan penarikan ATM, L hanya berhasil menarik 4 juta rupiah. Sebelum beranjak pergi, petugas imigrasi memperingatkan L untuk tidak memberitahukan hal ini ke siapapun karena sudah โmendiskonโ denda L yang harusnya US$4.000 menjadi US$300 saja.
Penumpang memang dilarang mengambil gambar di area imigrasi (termasuk bea cukai, konter imigrasi, dan area pengambilan bagasi). Sebaiknya, patuhi peraturan yang ada supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
(sumber foto: Dirjen Imigrasi)