dan kiranya dapat terhindarkan dari peristiwa ini, karena saya yakin dan percaya, Bangsa Indonesia, adalah Bangsa yang Besar, karena Bangsaku, Bangsa Indonesia, bukanlah Bangsa Maling.
Berikut saya akan paparkan semua data yang ada, agar yang saya alami saat ini, bisa menjadi ingatan dan pelajaran di kemudian hari, agar anak - anak Indonesia, Bangsaku, Bangsa Indonesia, tidak akan mengalami kejadian yang sama,
Didukung Oleh :
* Tirta Media (TV, dan Radio ) @tirtamediaTVRadio
* KOSTUM Konsultasi Seputar Hukum https://t.co/RCtEgTBxNj
* RAP RAIDIN ANOM and Partner
Bapak RAIDIN ANOM SE. SH. MH & Bapak RICO JOHENDRI SH
7. Direktur PT. Indosiar Visual Mandiri ( INDOSIAR ) di Jakarta
8. Direktur PT. Festival Citra Lestari di Jakarta
9. Direktur PT. Visi Media Tbk ( VIVA Group ) di Jakarta
4. Direktur PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) di Jakarta
5. Direktur PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia ( RCTI ) di Jakarta
6. Direktur PT. Surya Citra Televisi ( SCTV ) di Jakarta
1. Kementerian Pariwisata Ekonomi dan Kreatif Republik Indonesia - Bapak Menteri Sandiaga Salahuddin Uno
2. Kepala Staf Kepresidenan - Bapak Jenderal TNI (Hor) Luhut Binsar Pandjaitan
3. Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) - Bapak Dharma Oratmangun
Terkait Dugaan KERAS PELANGGARAN Undang - Undang Hak Cipta No.28 Tahun 2014 tenting Hak Cipta - tenting dugan penggunaan sepihak atas Hak Eksklusif Sdr. Mathews S. Siahaan berupa kompensasi musik Sinetron
Maka dari itu, sampai dengan saat ini, saya sedang menunggu respon positifdari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Bapak Menteri Yasonna Laoly, dimana sebulan lalu saya bersama pembela- pembela hak asasi yang luar biasa,
Masa Pelindungan Ciptaan
1. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
2. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
3. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
7. Arsitektur;
8. Peta;
9. Seni Batik;
10. Fotografi;
11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
Ciptaan yang dapat dilindungi
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
* Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Definisi Hak Cipta
* Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.