Kebenaran akan kokoh berdiri hingga Sangkakala digaungkan. Keadilan akan menghampiri kpd yg mau Membelanya. ⛔NOBUZZERP ⛔ PORNAUTOBLOCK ⛔ Satu Kata, LAWAN❗
Kasihan sekali jadi WNI. Padahal nenek sedang berusaha untuk bertahan hidup demi sesuap nasi.
Padahal amanah UUD 1945 mengatakan bahwa :
“fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara“
Diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengelola Negara dan Aparatnya SANGAT DZOLIM!!
Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu, Polisi: "Emas Yang Asli Sudah Hilang, Susah Ditemukan, Korban Harus Ikhlas.
Misteri hilangnya logam mulia milik Ahmad Fadil Mainaka terus bergulir di meja penyidik Sat Reskrim Polres Baubau
••
Link : https://t.co/CzvtS0skpF
𝗠𝗔𝗦 𝗪𝗔𝗣𝗥𝗘𝗦 𝗠𝗨𝗡𝗗𝗨𝗥, 𝗔𝗧𝗔𝗨 𝗗𝗜𝗠𝗨𝗡𝗗𝗨𝗥𝗞𝗔𝗡
Mas Wapres Gibran Rakabuming Raka, salam kenal, selamat Kamis Pagi.
Beberapa hari ini saya berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Kali ini izinkan saya menyampaikan surat terbuka ini kepada Mas Wapres.
Seperti biasanya, surat saya akan apa adanya saja. Kali ini saya meminta Mas Gibran mundur sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
𝗠𝗲𝗻𝗴𝗮𝗽𝗮? 𝗕𝗮𝗻𝘆𝗮𝗸 𝘀𝗲𝗯𝗲𝗻𝗮𝗿𝗻𝘆𝗮 𝗮𝗹𝗮𝘀𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮.
Yang sudah sering diperbincangkan adalah terkait Putusan 90 Mahkamah Konstitusi, yang saya sebut, “Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran”. Putusan yang merupakan pelanggaran etika berat berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan MK itu menyebabkan Mas Wapres memenuhi syarat umur sebagai calon wakil presiden. Sebagai pembelajar Hukum Tata Negara, saya berpendapat, itulah putusan hukum yang paling menyakitkan dan melukai konstitusi bernegara kita. Ketika syarat umur dan hukum dasar konstitusi diakali demi kontestasi kursi wakil presiden.
Tapi, banyak pihak yang mengatakan, soal syarat umur sudah selesai. Saya sebenarnya tidak sepakat. Tapi anggaplah selesai. Maka yang masih menjadi soal adalah syarat pendidikan menjadi Wakil Presiden. Saya paham, bahwa soal ijazah atau sekolah inipun, sudah lama diperdebatkan. Tapi, mari kali ini kita bedah lebih dalam dari kacamata hukum tata negara.
Mas Wapres, salah satu syarat menjadi Wakil Presiden menurut Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah, “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”. Kami terus terang belum pernah melihat ijazah SMA Mas Wapres. Ijazah yang pernah Mas Wapres tunjukkan ke publik ketika masih menjadi Walikota Solo, adalah ijazah 𝘉𝘢𝘤𝘩𝘦𝘭𝘰𝘳 𝘰𝘧 𝘚𝘤𝘪𝘦𝘯𝘤𝘦 dari 𝘜𝘯𝘪𝘷𝘦𝘳𝘴𝘪𝘵𝘺 𝘰𝘧 𝘉𝘳𝘢𝘥𝘧𝘰𝘳𝘥, Singapura. Bukan ijazah SMA.
Yang kami ketahui dari berbagai sumber, pemberitaan perkara pada persidangan di pengadilan negeri, peradilan tata usaha negara, ataupun di Komisi Informasi Pusat adalah, Mas Wapres ijazahnya disetarakan SMA karena telah menempuh pendidikan di 𝘜𝘛𝘚 𝘐𝘯𝘴𝘦𝘢𝘳𝘤𝘩, Sydney, Australia.
Saya tunggu Mas Wapres menunjukkan ijazah, sertifikat, atau apapun, misalnya surat keterangan lulus dari 𝘜𝘛𝘚 𝘐𝘯𝘴𝘦𝘢𝘳𝘤𝘩 kepada kami. Kalau ijazah S1 𝘉𝘢𝘤𝘩𝘦𝘭𝘰𝘳 𝘰𝘧 𝘚𝘤𝘪𝘦𝘯𝘤𝘦 saja Mas Wapres berani tunjukkan, saya 𝘩𝘢𝘲𝘲𝘶𝘭 𝘺𝘢𝘬𝘪𝘯, menunjukkan ijazah SMA yang lebih rendah, mestinya lebih mudah. Untuk soal berani menunjukkan ijazah asli ini, Ayahanda Jokowi harus belajar banyak dari Mas Wapres.
Sebab, kalau logikanya sekolah di 𝘜𝘛𝘚 𝘐𝘯𝘴𝘦𝘢𝘳𝘤𝘩 itulah yang disetarakan dengan pendidikan SMA, maka harus ada ijazah dari 𝘜𝘛𝘚 𝘐𝘯𝘴𝘦𝘢𝘳𝘤𝘩 itu sendiri. Sejauh ini yang beredar di media massa bukanlah ijazah, tetapi Surat Keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Agustus 2019, yang menyatakan, Mas Wapres:
“Telah menyelesaikan pendidikan "grade 12" di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Banyak persoalan pada surat keterangan yang demikian. Tentu yang lebih tepat untuk memenuhi syarat calon wakil presiden adalah Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah SMA. Namun, saya menduga, karena tidak ada ijazahnya, maka surat keputusan tidak dapat diterbitkan.
Usul Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres, Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka ke Prabowo dan Paparkan Dasar Hukumnya -
📰 Simak selengkapnya pada tautan berikut. https://t.co/bz1P3Dccb6
We lost20,000followers and all posts were deleted because of the publicationofpictures of destruction in Tel Aviv and exposing Israel's crimesplease follow the account and write anything in the comments
If