@kring_pajak
Terkait Pajak Globe dimana WP bisa/harus registrasi di coretax sebelum 30 September
Apakah WP harus daftar WP Pajak Globe di coretax
Sebagai informasi WP tarif pph badan WP sudah 22% Tahun buku WP april 25 ke maret 26?
Mohon pencerahannya ka
@kring_pajak
Terkait KLU di coretax
Sebelumnya 46900 namun tampilan di coretax tiba2 berubah 46901
Mau rubah kembali jadi 46900 sudah tidak muncul kode KLU 46900
Apakah kode KLU harus sama dengan KBLI?
Mohon solusi nya
@kring_pajak Mohon pencerahannya
di bulan april / mei ini kami berencana akan melalukan pergantian direksi, direksi lama akan kembali ke negara asal & akan diganti direksi baru
Terkait PIC dicoretax apa ada syarat² tertentu utk perubahannya? Doc apa saja yang harus disiapkan?
@kring_pajak Npwp expat terdaftar di januari 2026, bukti potong pph 21 expat dibuat berdasarkan NPWP 1000xxx
NIK misal baru ada di april 2026, apakah bukti potong jan-mar 2026 harus pembetulan menggunakan NIK
Untuk bukti potong april pakai NIK atau NPWP?
Mohon arahannya
@kring_pajak mohon info di tahun 2026 ada buat npwp pribadi expat via coretax misal no. Npwp 100000000000xxxx
Apakah untuk pelaporan perpajakan kedepannya menggunakan Npwp 100000000000xxxx
Untuk NIK yang didapat nanti berarti tidak perlu dipadankan lagi kah?
@kring_pajak
Mohon solusi nya
Pada saat buat konsep spt pph badan tahun 2025
Pada coretax hanya muncul masa mar 25 s.d feb 26
dimana tidak ada tahun buku apr 25 s.d mar 26
Tahun buku perusahaan adalah apr 25 s.d mar 26
@kring_pajak mohon info jika punya npwp dari tahun 2023, namun di tahun 2023 dan 2024 lupa lapor spt tahun 2023, 2024
Bagaimana cara untuk lapor SPT 2025 via coretax?
Apa harus aktivasi akunNIK di coretax? Atau Registrasi saja
@kring_pajak mohon info dan dasar hukum terkait inconterm / cara penyerahan dalam kegiatan expor (PEB) seperti CIF, FOB, EXW yang sesuai dengan peraturan pajak agar tidak kena koreksi ekspornya karena dianggap penjualan lokal
@kring_pajak mohon infonya,, untuk akun istri sudah dapat surat penerbitan akun wajib pajak namun ketika login coretax error dibawah ini
*Email tidak dikonfigurasi untuk pengguna ini. Silakan hub kantor pajak .....*
Mohon solusinya agar bisa login corerax
@kring_pajak jika istri sudah terlanjur lapor spt tahunan 2025 dalam keadaan npwp belum digabung suami. Lalu ingin menonaktifkan npwp& gabung ke npwp suami, apakah bisa & istri harus melakukan pembetulan SPT? Apa efek nya jika dibetulkan?
Mohon pencerahanya
@kring_pajak mohon pencerahannya
Jika istri dapat bp21 atas honor peserta kegiatan atau sebagai pemateri acara kantor diluar gaji bulanan. Apakah penghasilan istri dianggap lebih dari satu pemberi kerja ya pak?
Apakah baiknya istri tetap nonaktifkan npwp dan gabung suami?
@kring_pajak
mohon info untuk penginputan di SPT suami penghasilan final istri di kolom nilai dasar pengenaan pajak diinput angka apa?
sesuai BPA1 istri apakah penghasilan bruto (8) / penghasilan neto(13) / PKP disetahunkan (13)?
@kring_pajak jika istri punya penghasilan dari 1 pemberi kerja dan beberapa penghasilan final apakah istri tetap harus gabung dan nonaktif npwp nya? Lalu apakah di spt suami penghasilan istri tersebut dimasukan kedalam penghasilan final suami?
@kring_pajak jika suami sudah lapor spt tahunan, istri belum lapor spt. Namun istri npwp nya nonaktif/ingin gabung ke suami.
Apakah masih bisa suami melakukan SPT pembetulan dengan memasukan penghasilan istri ke penghasilan final?
@kring_pajak
Mohon info apabila KLU kita di SPPKP hanya perdagangan, namun kita bulan ini ada transaksi jasa, apakah KLU harus dirubah,, mohon dasar aturan atau proseduralnya. Terimakasih
@kring_pajak Jika kami menggunakan consignment note atau awb saja (tanpa ada PEB) apakah tetap harus lapor di SPT PPN A1 nya, mohon petunjuk pengisian dan dasar hukumnya. Trimz
@kring_pajak mohon petujuknya terkait ekspor menggunakan consigment note (CN) atau AWB saja tanpa PEB apakah harus dilaporkan pada lampiran A1 di SPT PPN Coretax, mohon dasar hukumnya. Terimakasih