Balita MAB (2), warga Kecamatan Leles yang sebelumnya mengalami keracunan bersama 63 orang ibu dan balita lainnya, meninggal dunia.
Sebelumnya, siswi SMK Negeri 1 Cihampelas, Bandung Barat, berinisial BR (17 tahun) yang meninggal dunia pada Selasa, 30 September 2025, setelah memakan MBG. Ratusan siswa lainnya di sekolah otu keracunan, tp dinyatakan kematian BR tidak terkait MBG.
Kematian MAB mesti diusut secara tuntas melibatkan investigator independen, dan jk terbukti, SPPG ditutup, penyelenggaranya dipidana, dan MBG dievaluasi
https://t.co/8JptFpaT6A
🚨BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tangkap Ketua Ombudsman RI
Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat pekan lalu.
#ONEPIECE1179
A moment of silence for One Piece fans who passed away over the years before witnessing Imu face reveal. We should be thanking God for keeping us alive to see this day. On we go!!!
Ada beberapa hal yang menurut gua cukup mengganjal terkait ini.
1. Gua gak paham kenapa Baznas berani banget mengubah satuan emas 24 karat menjadi emas 14 karat. Alasannya Baznas karena harga emas 24 karat terlampau tinggi dan agar penerima zakat tetap banyak--karena yang bayar zakat banyak--mangkanya diputuskan menggunakan emas 14 karat.
Tentunya ini gak sesuai landasan fiqh yang menjadi jumhur mayoritas ulama yang menyepakati nisabnya adalah emas 85gr emas 24 karat bukan emas 14 karat.
2. Dalam fatwa MUI no 3 tahun 2003, zakat penghasilan dianalogikan sama seperti Zakat Harta. Sehingga seseorang harus memenuhi nisab dan haul terlebih dahulu untuk dapat dikenakan zakat ini. Haul itu periode satu tahun harta itu dikumpulkan. Misalnya dari 1 Ramadhan hingga 1 Ramadhan tahun depannya. Hal ini berarti harta tersebut adalah kurang lebih seperti tabungan yang mengendap. Bukan uang/harta yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Dalam SK Baznas tersebut, ternyata yang dimaksud sebagai penghasilan adalah penghasilan kotor yang di dalamnya ada biaya hidup bulanan, bukan penghasilan bersih yang benar-benar bisa ditabung. Kalau penghasilan kotor harusnya tidak bisa dikenakan zakat mal. Berdasarkan Fatwa MUI no 3 tahun 2003 juga menekankan bahwa penghasilan yang dikenakan zakat adalah penghasilan bersih, bukan kotor.
Sudahlah penentuannya nisabnya tidak jelas berdasarkan apa tiba-tiba menjadi emas 14 karat, penarikan zakatnya pun juga rancu karena menjadikan penghasilan kotor sebagai acuan, alih-alih penghasilan bersih.
Ingat lho, jangan main-main sama zakat. Jangan utak-atik aturan zakat hanya demi tidak kehilangan potensi zakat nasional. Kalau mau potensi zakat kita besar, maka kesejahteraan penduduknya yang ditingkatkan bukan nisab dan haulnya yang 'diakalin'.
Lagipula penerima zakat dalam islam itu rigid banget. Hanya ada 8 ashnaf yang berhak menerima zakat dan selain itu dilarang menerima zakat. Maka jangan coba-coba menjadikan zakat sebagai pembiayaan program populis. Salurkan aja zakat dengan benar ke 8 ashnaf yang memang berhak.
seringkali, yang bikin saya bersabar setiap melihat kenyataan bahwa penguasa berbuat seenaknya dan kita gak berdaya atas ulah mereka, adalah keyakinan bahwa kehidupan di dunia ini hanya sementara dan semua akan dapat ganjaran sesuai perbuatan.
Timeline perjalanan negosiasi Tarrif US:
Januari 2025
Donald Trump menaikkan tarif global sepihak. Produk Indonesia terdampak, tarif tembus ±30 persen.
Agustus- Desember 2025
Indonesia negosiasi. Beberapa langkah diambil agar AS setuju dengan memberi komitmen pembelian atau kerja sama tertentu.
20 Februari 2026
Disepakati penyesuaian tarif bilateral. Tarif Indonesia tidak setinggi ancaman awal, tapi ada konsekuensi kebijakan yang harus dijalankan.
20 Februari 2026
Supreme Court of the United States membatalkan dasar hukum tarif sepihak tersebut.
21 Februari 2026
Wkwk