@ade206 Baru era ini, Indonesia dirasa hanya milik 1 keluarga.
Bapaknya merasa dia raja, anaknya dipaksa jadi pangeran.
Memang sih, raja dan pangeran ga pernah butuh ijazah.
Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa penahanan dapat dilakukan apabila terdapat bukti yg cukup & ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Jika kamu berpendapat penahanan terhadap Roy Panci & Tifa tidak sah, maka yg harus dibuktikan adalah syarat penahanannya tdk terpenuhi. Apabila syarat tersebut dianggap tdk ada, mekanisme hukumnya adalah mengajukan praperadilan utk menguji sah atau tdknya penahanan, bukan sekadar menyatakan penahanan pasti melanggar hukum.